Sebanyak 869 warga binaan Lembaga Permasyarakatan Kelas II A Cikarang, Kabupaten Bekasi menerima pengurangan masa hukuman atau remisi umum dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan ke-77 Republik Indonesia.

Penyerahan remisi umum secara simbolis dilakukan Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan di Aula Toro Wiyarto, Kompleks Lapas Kelas IIA Cikarang, Desa Pasir Tanjung, Kecamatan Cikarang Pusat, Rabu.

"Sejalan dengan amanat yang saya bacakan dari Kemenkumham RI tadi, pemberian remisi ini adalah penghargaan, karena mereka sudah menunjukkan dedikasi, ketaatan, dan prestasi dalam menjalankan program di lembaga pemasyarakatan ini," katanya.

Baca juga: 766 warga binaan Lapas Kota Bekasi terima remisi Hari Kemerdekaan
Baca juga: 11 warga Lapas Pasir Tanjung Cikarang bebas saat Idul Fitri

Dani berpesan kepada warga binaan yang menerima remisi agar lebih baik lagi dalam berperilaku sedangkan bagi warga binaan yang belum mendapat remisi agar tidak putus asa dan tetap mentaati peraturan, serta proaktif pada kegiatan yang diselenggarakan lapas.

Kepala Lapas Kelas II A Cikarang Veri Johanes menjelaskan remisi umum diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif serta persyaratan substantif.

Persyaratan yang dimaksud antara lain telah menjalani hukuman pidana minimal enam bulan terhitung hingga Bulan Agustus 2022 ini serta tidak terdaftar pada register F atau buku catatan pelanggaran disiplin warga binaan.

Baca juga: 904 warga Lapas Pasir Tanjung Cikarang dapat remisi Idul Fitri

"Mereka berkelakuan baik selama berada di sini, menjalankan setiap aturan yang ada, serta aktif mengikuti program-program pembinaan," kata dia.

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022