Bekasi (Antara Megapolitan) - Kepolisian Sektor Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat, menangkap komplotan perampok minimarket Indomaret di Sumber Arta, Kelurahan Bintara Jaya, pada 24 Februari 2016.
"Tersangka atas nama Sardi (44), Nur Salim (47), Purwanto (38) dan Didin (30)," kata Kapolsek Bekasi Barat AKP S Seto di Bekasi, Rabu.
Menurut dia, para tersangka melakukan perampokan sejumlah barang dagangan beserta uang kas yang tersimpan dalam brankas senilai Rp18 juta.
"Total barang curian berikut uang dalam brankas sebesar Rp54 juta," katanya.
Seto mengatakan, kronologi kejadian berlangsung saat keempat tersangka membobol minimarket dengan cara menggunting rantai pagar dan mencongkel kunci pintu lalu menggasak barang dagangan.
"Kejadian itu dilaporkan kepada kami pada 23 Februari 2016 dan langsung dilakukan penanganan," katanya.
Dikatakan Seto, para pelaku berhasil ditangkap pihaknya pada 23 Maret 2016 di kawasan Ciledug, Tangerang.
"Pelaku kita sergap saat dalam perjalanan menggunakan satu unit mobil Nissan Evalia hitam," katanya.
Dari dalam mobilnya, kata dia, polisi mendapati sejumlah barang bukti kejahatan berupa satu buah gunting besi, dua buah linggis, lima kotak susu bubuk, satu karung beras, dan tujuh buah kosmetik wajah.
"Barang bukti itu yang dibawa tersangka dari Indomaret Bintara Jaya F244 Jalan Bintara Jaya Permai Nomor 53 RT01/09 Bekasi Barat," katanya.
Kepada petugas pelaku mengaku baru sekali menjalani aksi kejahatan tersebut.
Adapun sejumlah barang hasil curian telah dihabiskan tersangka untuk keperluan pribadinya selama pelarian.
"Pengembangan kasus ini sudah maksimal dan tidak ada buron," katanya.
Dikatakan Seto, para pelaku sat ini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tidak pidana pencurian dengan hukuman di atas 7 tahun penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016
"Tersangka atas nama Sardi (44), Nur Salim (47), Purwanto (38) dan Didin (30)," kata Kapolsek Bekasi Barat AKP S Seto di Bekasi, Rabu.
Menurut dia, para tersangka melakukan perampokan sejumlah barang dagangan beserta uang kas yang tersimpan dalam brankas senilai Rp18 juta.
"Total barang curian berikut uang dalam brankas sebesar Rp54 juta," katanya.
Seto mengatakan, kronologi kejadian berlangsung saat keempat tersangka membobol minimarket dengan cara menggunting rantai pagar dan mencongkel kunci pintu lalu menggasak barang dagangan.
"Kejadian itu dilaporkan kepada kami pada 23 Februari 2016 dan langsung dilakukan penanganan," katanya.
Dikatakan Seto, para pelaku berhasil ditangkap pihaknya pada 23 Maret 2016 di kawasan Ciledug, Tangerang.
"Pelaku kita sergap saat dalam perjalanan menggunakan satu unit mobil Nissan Evalia hitam," katanya.
Dari dalam mobilnya, kata dia, polisi mendapati sejumlah barang bukti kejahatan berupa satu buah gunting besi, dua buah linggis, lima kotak susu bubuk, satu karung beras, dan tujuh buah kosmetik wajah.
"Barang bukti itu yang dibawa tersangka dari Indomaret Bintara Jaya F244 Jalan Bintara Jaya Permai Nomor 53 RT01/09 Bekasi Barat," katanya.
Kepada petugas pelaku mengaku baru sekali menjalani aksi kejahatan tersebut.
Adapun sejumlah barang hasil curian telah dihabiskan tersangka untuk keperluan pribadinya selama pelarian.
"Pengembangan kasus ini sudah maksimal dan tidak ada buron," katanya.
Dikatakan Seto, para pelaku sat ini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tidak pidana pencurian dengan hukuman di atas 7 tahun penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016