Bogor (Antara Megapolitan) - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembisi mendorong Kepolisian Resor Bogor Kota untuk menuntaskan kasus kematian balita Muhamad Arga (17 bulan) dengan memastikan pelaku mendapat ganjaran hukuman yang berat sesuai dengan undang-undang.

"Kami berulang kali sampaikan, jika ada eksploitasi dan kekerasan terhadap anak, negara harus hadir, karena negara sangat peduli dengan kasus kejahatan terhadap anak dan undang-undang perlindungannya harus ditegakkan," kata Yohana saat mengunjungi Polres Bogor Kota, Sabtu.

Yohana mengatakan pelaku kekerasan dan eksplotasi terhadap anak dijerat Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagai perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002. Pelaku kekerasan terhadap anak dikenakan Pasal 80 ayat 2, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda sebesar Rp200 juta.

Ia menyampaikan kasus kematian balita Muhamad Arga telah ditangani oleh Polres Bogor Kota, pelakunya bernama Rio Raharja (25) yang merupakan anak dari majikan tempat ibu korban Delima Agustini bekerja sebagai asisten rumah tangga.

"Pelaku Rio ini sudah ditahan, aparat kepolisian masih melakukan penyidikan, dan menunggu hasil otopsi penyebab kematian korban," kata Yohana.

Ia mengatakan, Muhammad Arga meninggal dunia Sabtu (19/3) setelah dibawa jalan-jalan oleh pelaku Rio ke Taman Yasmin, ditemukan luka bekas gigitan di pipi sebelah kanan, pipi sebelah kiri, hidung, mulut dan telinga korban.

"Kami akan terus mengawal kasus ini, koordinasi dengan aparat Polres Bogor akan terus dilakukan untuk menyelesaikan kasus ini sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata Yohana.

Yohana menegaskan berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 sebagaimana perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, pelaku kekerasan terhadap anak dikenakan Pasal 80 ayat 2, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda sebesar Rp200 juta.

"Pelaku sudah satu minggu ditahan, Kepolisian Bogor harus serius menangani kasus ini, pastikan pelaku dihukum sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata Yohana.

Tidak hanya kasus kematian balita di Bogor, Menteri Yohana meminta keseriusan aparat kepolisian untuk menuntaskan kasus kekerasan dan eksploitasi terhadap anak seperti yang terjadi di Jakarta Selatan.

Pewarta: Laily Rahmawati

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016