Tersangka korupsi dana bantuan kebencanaan senilai Rp1,7 miliar, Sumardi batal memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dengan alasan sakit.

"Jadi memang seharusnya yang bersangkutan hadir hari ini, karena kita sudah panggil. Tapi  yang bersangkutan dikabarkan sakit," kata Kepala Kejari Kabupaten Bogor, Agustian Sunaryo di Cibinong, Bogor, Kamis.

Ia mengaku segera menugaskan anak buahnya untuk memastikan kebenaran kabar Sumardi yang kini menjabat sebagai Sekretaris Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Bogor, dalam kondisi sakit.

Sementara, Kasie Intel Kejari Kabupaten Bogor, Juanda menyebutkan bahwa kali ini Sumardi perdana dipanggil sebagai tersangka, setelah lebih dari lima kali diperiksa sebagai saksi.

Menurut dia, agenda pemeriksaan akan menentukan pertimbangan Kejari dalam memutuskan penahanan terhadap Sumardi yang diduga menyelewengkan dana bantuan kebencanaan saat menjabat Kabid Kedaruratan dan Logistik Badan Penanggulangan Bencana (BPBD) Kabupaten Bogor.

"Untuk masalah penahanan ada mekanisme sendiri, berdasarkan KUHP, nanti kita lihat perkembangan kedepannya seperti apa. Biar penyidik bekerja dulu menuntaskan berkas perkaranya," kata Juanda.

Sebelumnya, Kejari Kabupaten Bogor menetapkan Sumardi bersama satu orang lainnya berinisial SS yang merupakan pegawai kontrak di BPBD pada tahun 2011-2018 sebagai tersangka, pada Kamis, 28 Juli 2022.

Sumardi bersama SS dianggap melakukan penyelewengan dana senilai Rp1,7 miliar untuk bantuan kebencanaan yang bersumber dari Belanja Tak Terduga (BTT) tahun anggaran 2017.

Dana bantuan senilai Rp1,7 miliar tersebut seharusnya didistribusikan oleh BDBD Kabupaten Bogor kepada masyarakat di tiga kecamatan, yaitu Cisarua, Tenjolaya dan Jasinga. Tapi, hasil dari pemeriksaan Kejari terhadap saksi-saksi, bantuan tersebut tidak terdistribusikan.

Pewarta: M Fikri Setiawan

Editor : Budi Setiawanto


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022