Dalam kurun waktu satu bulan, Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota berhasil menciduk puluhan pelaku atau tersangka penyalahgunaan narkoba dan obat keras ilegal.

"Ada 22 tersangka yang kami tangkap dari 22 kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba serta obat keras ilegal sepanjang Juli 2022," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin di Sukabumi, Senin.

Menurut Zainal, dari hasil pendataan para tersangka rata-rata berusia 17-30 tahun.

Barang bukti yang berhasil disita dari tangan para pelaku penyalahguna dan peredaran gelap barang haram ini yakni sabu-sabu sebanyak 82,43 gram, ganja seberat 68,9 gram, obat keras berbahaya berbagai merk sebanyak 61 ribu butir dan psikotropika 1.300 butir.

Dari hasil perhitungan, barang bukti yang berhasil disita  senilai Rp500 juta lebih. Ini membuktikan bahwa peredaran narkoba dan obat keras ilegal di wilayah hukumnya bisa dikatakan masih tinggi.

Kapolresta terus berupaya melakukan pemberantasan segala macam bentuk peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba baik dengan melakukan pengungkapan kasus maupun sosialisasi kepada pelajar, mahasiswa dan masyarakat umum lainnya.

Peredaran narkoba sudah merambah ke berbagai aspek kehidupan, bahkan banyak cara dilakukan oleh para jaringan pengedar narkoba ini untuk mengedarkan barang haram itu. Adapun modus peredarannya mulai dari langsung bertemu muka antara pengedar dengan konsumen.

Ada juga dengan cara tempel atau di mana dalam transaksi antara pengedar/kurir dengan konsumen hanya berkomunikasi melalui telepon genggam, setelah ada kesepakatan pelaku baru memberi tahu lokasi tempat penyimpanan narkoba yang dipesan konsumen.

"Tentunya untuk mengungkap kasus peredaran gelap narkoba dan obat keras ilegal ini, kami tidak bisa bekerja sendiri. Maka dari itu masyarakat diimbau untuk berperan aktif dalam memberikan informasi jika mencurigai adanya transaksi maupun penyalahgunaan narkoba," katanya.

Para tersangka yang berhasil ditangkap dijerat Undang-Undang no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan UU Nomor  36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Ancaman hukumannya minimal empat  tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Dari puluhan tersangka ditemukan beberapa diantaranya merupakan pemain lama atau residivis pada kasus. "Kami telah melakukan pemetaan terhadap daerah paling rawan peredaran narkoba dan obat keras ilegal," katanya.

Pewarta: Aditia Aulia Rohman

Editor : Budi Setiawanto


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022