Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Bogor menghentikan aktivitas di lokasi pembangunan Masjid Imam Ahmad bin Hambal (MIAH) di Jalan Kol Ahmad Syam di Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Bogor Utara karena berpotensi terjadi konflik sosial.
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto selaku Ketua Forkopimda usai rapat koordinasi dan konsultasi dengan Pimpinsn DPRD, Kejaksaan Negeri, dan TNI/Polri di Gedung DPRD Kota Bogor, Rabu, mengatakan dari hasil pemantauan di lapangan, pimpinan daerah telah mencermati ada potensi konflik sosial yang sangat besar terkait pembangunan masjid tersebut.
“Forkopimda atas persetujuan DPRD, menyepakati, menetapkan status konflik di lokasi tersebut, sehingga melakukan langkah-langkah yang terukur di sana untuk menghentikan semua kegiatan dan mengikhtiarkan terjadinya islah, musyawarah untuk mufakat,” kata Bima Arya.
Bima Arya menjelaskan berdasarkan hasil rapat koordinasi dan konsultasi diambil langkah penetapan status konflik sosial berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial.
Penetapan itu diambil, selain mediasi warga dengan pihak pengurus masjid, juga untuk dilakukan intervensi secara fisik perbaikan tanggul yang ada di sekitaran pembangunan masjid, karena dinilai rawan longsor.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto selaku Ketua Forkopimda usai rapat koordinasi dan konsultasi dengan Pimpinsn DPRD, Kejaksaan Negeri, dan TNI/Polri di Gedung DPRD Kota Bogor, Rabu, mengatakan dari hasil pemantauan di lapangan, pimpinan daerah telah mencermati ada potensi konflik sosial yang sangat besar terkait pembangunan masjid tersebut.
“Forkopimda atas persetujuan DPRD, menyepakati, menetapkan status konflik di lokasi tersebut, sehingga melakukan langkah-langkah yang terukur di sana untuk menghentikan semua kegiatan dan mengikhtiarkan terjadinya islah, musyawarah untuk mufakat,” kata Bima Arya.
Bima Arya menjelaskan berdasarkan hasil rapat koordinasi dan konsultasi diambil langkah penetapan status konflik sosial berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial.
Penetapan itu diambil, selain mediasi warga dengan pihak pengurus masjid, juga untuk dilakukan intervensi secara fisik perbaikan tanggul yang ada di sekitaran pembangunan masjid, karena dinilai rawan longsor.
“Ini adalah untuk keselamatan warga di sana," kata Wali Kota.
Forkopimda juga mengupayakan mediasi dengan semua elemen masyarakat agar persoalan ini selesai, warga bisa menerima, pihak pengurus masjid juga bisa berkomunikasi dengan baik dengan warga.
Forkopimda juga mengupayakan mediasi dengan semua elemen masyarakat agar persoalan ini selesai, warga bisa menerima, pihak pengurus masjid juga bisa berkomunikasi dengan baik dengan warga.
Sementara itu Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto menyampaikan bahwa DPRD Kota Bogor memberikan persetujuan kepada Wali Kota Bogor untuk melakukan langkah penanganan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial.
“Pada intinya kami memberikan persetujuan kepada Wali Kota Bogor untuk melakukan langkah sebagaimana yang telah diatur di dalam UU nomor 7 tahun 2012, agar utamanya mencegah terjadinya konflik sosial, bahkan konflik fisik,” ujar Atang.
Atang berharap dengan intervensi pemerintah melalui penetapan status konflik sosial ini ada titik terang untuk menyelesaikan masalah melalui proses musyawarah dan mediasi, sehingga tercapainya mufakat.
“Kami mempercayakan kepada Wali Kota dan jajaran Forkopimda lain. Tentu berdasarkan informasi di lapangan bisa menganalisa situasi serta langkah apa yang perlu diambil," katanya.
Menurut Atang, penanganan ini penting, agar tidak terjadi singgungan secara sosial maupun fisik antara warga dengan pihak pengurus Masjid Imam Ahmad bin Hambal.
“Yang terpenting tidak terpecah konflik sosial dan konflik fisik. Kami adakan satu jeda untuk mediasi dan musyawarah sehingga terjadi islah, pembangunan bisa terlaksana dan dimanfaatkan bersama-sama,” katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022