Unit Reskrim Polsek Gunungpuyuh Polres Sukabumi Kota menciduk seorang pemuda berinisial RFI (24), terduga pelaku penganiayaan yang sempat buron 10 bulan, di Jalan Kopeng Karamat Gunungpuyuh Kota Sukabumi.
Kapolsek Gunungpuyuh Akp Maolana Arif membenarkan peristiwa penangkapan yang dilakukan jajarannya tersebut.
"Memang betul, tepatnya kemarin Senin (25/7) sekitar jam 11 siang, saya bersama-sama unit Reskrim lakukan penangkapan terhadap RFI di rumahnya di Kopeng Karamat Gunungpuyuh Sukabumi," kata Maolana Arif di Kota Sukabumi, Selasa.
Penangkapan tersebut bisa dilakukan setelah sebelumnya krpolisian mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai keberadaan terduga pelaku.
"Alhamdulilah terduga pelaku bisa kamiamankan tanpa perlawanan," katanya.
Sebelumnya, RFI diduga terlibat tindak pidana penganiayaan terhadap dua orang korban, M. Ramdani dan Rudini di halaman Sekolah Dasar Negeri Kopeng 1 Kota Sukabumi, Jalan Kopeng Karamat Gunungpuyuh Kota Sukabumi pada Minggu (03/10/2021) siang hingga menyebabkan kedua korbanterluka.
M. Ramdani mengalami luka memar di bagian kepala sedangkan korban Rudini mengalami luka di bagian pelipis mata dan sekitar muka.
Usai menganiaya kedua korban, RFI menghilang dan buron selama 10 bulan hingga berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Polsek Gunungpuyuh di rumahnya, Jalan Kopeng Karamat Gunungpuyuh Kota Sukabumi, Senin (25/7/2022).
Kini RFI diamankan di Mapolsek Gunungpuyuh untuk menjalani proses penyidikan dan terancam pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022
Kapolsek Gunungpuyuh Akp Maolana Arif membenarkan peristiwa penangkapan yang dilakukan jajarannya tersebut.
"Memang betul, tepatnya kemarin Senin (25/7) sekitar jam 11 siang, saya bersama-sama unit Reskrim lakukan penangkapan terhadap RFI di rumahnya di Kopeng Karamat Gunungpuyuh Sukabumi," kata Maolana Arif di Kota Sukabumi, Selasa.
Penangkapan tersebut bisa dilakukan setelah sebelumnya krpolisian mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai keberadaan terduga pelaku.
"Alhamdulilah terduga pelaku bisa kamiamankan tanpa perlawanan," katanya.
Sebelumnya, RFI diduga terlibat tindak pidana penganiayaan terhadap dua orang korban, M. Ramdani dan Rudini di halaman Sekolah Dasar Negeri Kopeng 1 Kota Sukabumi, Jalan Kopeng Karamat Gunungpuyuh Kota Sukabumi pada Minggu (03/10/2021) siang hingga menyebabkan kedua korbanterluka.
M. Ramdani mengalami luka memar di bagian kepala sedangkan korban Rudini mengalami luka di bagian pelipis mata dan sekitar muka.
Usai menganiaya kedua korban, RFI menghilang dan buron selama 10 bulan hingga berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Polsek Gunungpuyuh di rumahnya, Jalan Kopeng Karamat Gunungpuyuh Kota Sukabumi, Senin (25/7/2022).
Kini RFI diamankan di Mapolsek Gunungpuyuh untuk menjalani proses penyidikan dan terancam pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022