Bekasi, 27/6 (ANTARA) - Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Kota Bekasi, Jawa Barat, menargetkan pengadaan 30 persen ruang terbuka hijau di wilayah setempat hingga 2032 mendatang.

"Kawasan hijau tersebut setara dengan 6.700 hektare dari total luas wilayah Kota Bekasi. Rencananya, akan diperuntukan sebanyak 20 persen untuk kawasan hijau dan 10 persen untuk ruang publik," ujar Kepala Sub Bidang Tata Ruang Bappeda Kota Bekasi, Dicky Irawan, di Bekasi, Rabu.

Menurut dia, target tersebut sesuai dengan Rencana Tata Ruang dan Rencana Wilayah (RTRW) yang berlaku 20 tahun ke depan dan sudah menjadi aturan dalam bentuk Perda setempat Nomor 13 tahun 2011.

Cara efektif mencapai target pengumpulan ruang terbuka hijau itu, kata dia, adalah dengan cara mendapatkannya dari sejumlah kawasan perumahan yang tersebar di 12 kecamatan setempat.

"Kota Bekasi diproyeksikan memiliki sebaran luas kawasan perumahan mencapai 11.321 hektare dengan daerah yang memiliki kepadatan tertinggi di Kecamatan Pondokgede," katanya.

Agar lebih efektif pengawasannya, kata dia, maka pelaksanaan Perda RTRW harus dievaluasi setiap lima tahun oleh DPRD serta Pemerintah Kota Bekasi.

Secara terpisah, Anggota Komisi A DPRD Kota Bekasi, Lilik Haryoso, mengatakan sebanyak 173 pengembang di Kota Bekasi hingga saat ini belum menyerahkan fasilitas sosial (Fasos) dan fasilitas umum (Fasum). "Saat ini baru sekitar 10 persen pengembang yang menyerahkan Fasos dan Fasumnya kepada Pemkot Bekasi. Ini tidak boleh dibiarkan," ujarnya.

Komisi A berharap Pemkot Bekasi bisa tegas dan memperjelas perjanjian dengan pihak pengembang terkait penyerahan Faoso Fasum tersebut guna menambah ruang terbuka hijau.


Andi F

Pewarta:

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2012