Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Bekasi Cikarang mengundang puluhan perwakilan perusahaan untuk menyosialisasikan program melalui kegiatan 'corporate gathering'.

Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bekasi Cikarang Andry Rubiantara di Cikarang, Senin mengatakan kegiatan sosialisasi kali ini merupakan hasil kolaborasi bersama Rumah Sakit Siloam Lippo Cikarang dengan tujuan memberikan informasi seputar pelayanan kecelakaan kerja serta tata cara penanganan cedera traumatis.

"70 perwakilan perusahaan peserta BPJAMSOSTEK yang hadir mendapatkan update perihal manfaat program jaminan kecelakaan kerja serta tata cara pelaporan jika peserta mengalami kecelakaan kerja," katanya usai corporate gathering di Hotel Sahid Lippo Cikarang.

Puluhan perwakilan perusahaan ini juga mendapatkan sosialisasi perihal fasilitas kesehatan yang ada di Siloam Hospital Lippo Cikarang serta diskusi seputar kesehatan, penanganan cedera ortopedi dan cedera traumatis.

Andry menyampaikan terima kasih kepada Siloam Hospital Lippo Cikarang atas pelayanan kepada peserta BPJAMSOSTEK yang mengalami kecelakaan kerja dan kontribusi dalam melindungi pekerja rentan di Kabupaten Bekasi.

"Saya meminta kepada seluruh perusahaan untuk turut berkontribusi mengurangi kemiskinan di Kabupaten Bekasi dengan melindungi pekerja rentan ke dalam program BPJAMSOSTEK," katanya.

Andry menjelaskan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) merupakan salah satu program BPJAMSOSTEK selain Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang memberikan perlindungan kepada pekerja sektor formal dan sektor informal.

Program ini memberikan perlindungan atas risiko-risiko kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja termasuk kecelakaan saat dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya, serta penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.

"Peserta yang mengalami kecelakaan kerja akan mendapatkan manfaat perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh. Biaya pengangkutan ke rumah sakit dan atau ke rumah, termasuk pertolongan pertama pada kecelakaan juga ditanggung BPJAMSOSTEK," ucapnya.

Di masa pemulihan, peserta yang tidak dapat bekerja untuk sementara waktu akan mendapatkan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama dan 50 persen untuk bulan selanjutnya hingga sembuh.

Jika peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja, ahli waris berhak mendapatkan santunan sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan. Dua anak peserta juga akan mendapatkan beasiswa dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi dengan pertanggungan maksimal sebesar Rp174 juta.

"Seluruh layanan BPJAMSOSTEK tidak dikenakan biaya sepeser pun. Saya juga mengingatkan kepada seluruh perwakilan perusahaan yang hadir untuk memaksimalkan utilisasi penggunaan aplikasi 'Jamsostek Mobile' dan menyebarkan informasi aplikasi ini kepada karyawan di masing-masing perusahaan," kata dia.

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah

Editor : Budi Setiawanto


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022