Karawang (Antara Megapolitan) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Karawang, Jawa Barat, memeriksa tujuh pejabat pemerintah daerah setempat terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang, Senin.

"Pemeriksaan para pejabat itu berlangsung selama sekitar lima jam," kata Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri setempat Titin Herawati Utara, di Karawang.

Tujuh pejabat yang diperiksa ialah Kepala Inspektorat Endang Sumantri, Bendahara Komisi Pemilihan Umum Karawang Fitri Utami Herdinasari, Sekretaris DPPKAD Hambali, Kabag Hukum Kiki Sobaari, dan tiga orang staf Kesbangpol Karawang.

"Para pejabat itu hanya dipanggil untuk dimintai keterangan, karena kini masih tahapan penyelidikan," kata dia.

Ia menyatakan, panggilan kepada pejabat di Karawang terkait kasus dugaan korupsi KPU setempat senilai Rp59 miliar itu berdasarkan Surat Perintah yang dikeluarkan Kejari Karawang bernomor 01/0.2.18/FD.1/2/2016 tanggal 15 Februari 2016.

"Kami meminta keterangan seputar aliran dana Pilkada (Pemilihan Umum Kepala Daerah) yang digelar 9 Desember 2015," kata Titin.

Terkait dengan kasus tersebut, dalam sepekan ini Kejari Karawang menjadwalkan untuk memanggil 24 pejabat. Para pejabat yang akan dipanggil untuk dimintai keterangan tidak hanya pejabat dari KPU Karawang.

Pejabat lainnya dari sejumlah instansi di lingkungan Pemkab Karawang juga akan diperiksa terkait dengan kasus tersebut. Ada pula orang di luar pemerintahan, yakni tim verifikasi kegiatan atau proyek yang akan diperiksa.

Sementara itu, kasus dugaan korupsi di lingkungan KPU Karawang itu berkembang berawal ramainya opini masyarakat terkait dugaan penyimpangan anggaran pengadaan alat peraga kampanye serta kegiatan pengadaan lain seputar Pilkada 2015.

Pewarta: M.Ali Khumaini

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016