Jaksa KPK Wawan Yunarwanto menyatakan penyidikan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Bupati Banjarnegara, Jawa Tengah, Budhi Sarwono tetap berjalan meski pengadilan menyatakan dia tidak terbukti menerima gratifikasi.

"Putusan tidak menghambat penyidikan yang sedang berjalan," kata JPU KPK Wawan Yunarwanto usai sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis.

Menurut Wawan, masih ada upaya hukum untuk membuktikan tindak pidana asal dari dugaan korupsi yang dilakukan Budhi Sarwono tersebut hingga putusan perkara itu berkekuatan hukum tetap.

Ia menuturkan, Budhi Sarwono dalam kapasitasnya sebagai bupati merupakan representasi dari Kedi Afandi, orang kepercayaannya yang juga diadili dalam perkara pidana korupsi yang sama.

Sebelumnya, eks Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dalam sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam berbagai proyek yang diduga melibatkan tiga perusahaan miliknya pada tahun 2017 hingga 2018.

Putusan yang dibacakan Hakim Ketua Rochmad dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Kamis, lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 12 tahun penjara.

Selain hukuman badan, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp700 juta, yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan.

Hakim juga tidak menjatuhkan hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp26,02 miliar sebagaimana tuntutan jaksa.

Baca juga: KPK tetapkan Bupati Banjarnegara tersangka dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa
Baca juga: KPK panggil enam camat Bekasi sebagai saksi kasus pencucian uang Rahmat Effendi

Pewarta: Immanuel Citra Senjaya

Editor : Riza Harahap


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022