Bogor (Antara Megapolitan) - Dinas Kesehatan Kota Bogor, Jawa Barat, memperluas pengawasan dan penegakan Peraturan Daerah Nomor 12/2009 tentang kawasan tanpa rokok (KTR) hingga tingkat kecamatan dan kelurahan dengan membuat tim penegak KTR.

"Total ada 75 kepala seksi transtib dari kecamatan dan kelurahan yang ditunjuk sebagai Tim Penegak KTR," kata Kepala Bidang Pemberdayaan Kesehatan Masyarakat (PKM) Dinkes Kota Bogor, Ratna Yunita, usai pelatihan Tim Penegak KTR kecamatan dan kelurahan se-Kota Bogor, Rabu.

Tim penegak KTR kecamatan dan kelurahan memiliki tugas dan fungsi sebagai pengawas, penegak kawasan tanpa rokok di masing-masing wilayahnya, menumbuhkan kesadaran masyarakat tentang delapan kawasan tanpa rokok yang harus dipatuhi.

Menurutnya, KTR merupakan salah satu dari 10 indikator prilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) di Kota Bogor yakni tidak merokok di dalam rumah. Apabila masih ditemukan warga yang merokok di dalam rumah, dapat menurunkan penilaian PHBS.

"Saat ini PHBS Kota Bogor nilanya masih 65 persen, kita menargetkan 75 persen seperti target provinsi. Dua indikator yang masih sulit dicapai yakni tidak merokok di dalam rumah dan memberikan ASI Ekslusif," katanya.

Kota Bogor, lanjut dia, telah melaksanakan KTR sejak 2009 lalu dengan diterbitkannya Peraturan Daerah tentang kawasan tanpa rokok. Terhitung mulai 2013 lalu, tingkat kepatuhan terhadap perda tersebut masih fluktuatif, setiap tahun hanya meningkat 0,1 persen, khususnya di delapan kawasan tersebut.

"Masih rendahnya kesadaran dari diri masyarakat, walaupun Dinkes sudah melakukan sosialisasi dan membuka wawasan tentang bahaya rokok. Ternyata belum cukup, perlu langkah strategis. Salah satunya memberdayakan Kasitrantib di kecamatan dan kelurahan sebagai penegak Perda KTR," katanya.

Sekretaris Daerah Kota Bogor, Ade Syarip Hidayat mengakui bahwa penegakan KTR masih belum optimal, sejak diberlakukan tujuh tahun silam. Padahal selama ini Kota Bogor menjadi rujukan daerah lain dalam penerapan kawasan tanpa rokok.

Menurutnya, waktu yang begitu panjang dalam proses penegakan Perda KTR menjadi outo kritik bagi pemerintah daerah agar peraturan tersebut dapat maksimal. Perda KTR adalah mengatur para perokok untuk merokok tidak di delapan kawasan tanpa rokok, sebagai upaya melindungi perokok pasif dari paparan asap rokok, dan mencegah lahirnya perokok-perokok baru khususnya pemula.

"Jangan hanya bergerak secara seremonial saja, tapi penegakan Perda KTR harus dioptimalkan, dengan memberikan sanksi serta penghargaan bagi mereka yang peduli ataupun melanggar," kata Ade.

Pewarta: Laily Rahmawati

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016