Karawang (Antara Megapolitan) - Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, akan mengevaluasi keberadaan tenaga harian lepas di sejumlah organisasi perangkat daerah lingkungan pemerintah daerah setempat.

"Kita akan melakukan evaluasi, karena ada yang menyebutkan kalau keberadaan tenaga harian lepas itu tidak ada dasar hukumnya," kata Sekretaris Daerah setempat Teddy Rusfendi Sutisna, di Karawang, Senin.

Evaluasi tersebut akan dilakukan secara menyeluruh. Bahkan, pihaknya sudah mengimbau agar masing-masing pimpinan organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemkab Karawang mengkaji keberadaan tenaga harian lepas di instansinya masing-masing.

Ia mengaku akan menitikberatkan persyaratan bagi para tenaga harian lepas tersebut. Selain itu, juga akan meninjau kompetensi masing-masing tenaga harian lepas yang berada di lingkungan Pemkab Karawang.

Ditanya mengenai kabar terkait banyaknya tenaga harian lepas yang merupakan kerabat dari pejabat di lingkungan Pemkab Karawang, Sekda mengaku pernah mendapatkan informasi itu.

"Kita tidak mempermasalahkan tenaga harian lepas itu berasal dari keluarga atau saudara pejabat tertentu, yang terpenting ialah memenuhi syarat dan kompetensi," kata Sekda.

Meski dalam ketentuannya tenaga harian lepas tidak ada dasar hukum, tetapi hampir seluruh organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemkab Karawang, mempekerjakan tenaga harian lepas. Bahkan ada tenaga harian lepas yang bekerja yang menangani administrasi.

"Harus diakui, kita masih membutuhkan tenaga harian lepas," kata dia.

Kepala Bidang Pengadaan Pegawai dan Data Badan Kepegawaian dan Diklat setempat Topik Mulyana, sebelumnya menyatakan, perekrutan tenaga harian lepas di lingkungan pemerintah daerah setempat melanggar ketentuan yang berlaku, karena tidak ada dasar hukumnya.

Ia menyatakan, kondisi di lapangan banyak sebagian besar organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemkab Karawang merekrut tenaga harian lepas.

Perekrutan tenaga harian lepas tersebut disinyalir dilakukan ilegal. Sebab Badan Kepegawaian dan Diklat Karawang tidak pernah mengizinkan perekrutan tenaga harian lepas.

Badan Kepegawaian dan Diklat Karawang tidak mengizinkan perekrutan tenaga harian lepas karena tidak ada dasar hukumnya. Bahkan hal tersebut dilarang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2007 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2005.

Meski diakui banyak tenaga harian lepas di hampir semua organisasi perangkat daerah, termasuk di Sekretariat DPRD Karawang, tetapi Badan Kepegawaian dan Diklat setempat tidak mempunyai data tenaga harian lepas.

"Kami mengacu ketentuan hukum dalam melakukan perekrutan. Jadi tidak ada data jumlah tenaga honorer atau tenaga harian lepas. Data itu ada di masing-masing organisasi perangkat daerah yang merekrut tenaga harian lepas," kata dia.

Jika melakukan perekrutan tenaga harian lepas, kata dia, organisasi perangkat daerah tidak boleh mempekerjakannya di bidang administrasi. Tenaga harian lepas kalaupun itu direkrut hanya dalam kegiatan tertentu saja.

Pewarta: M.Ali Khumaini

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016