Warga Ciomas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, antusias memanfaatkan program jemput bola dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, untuk membayar Pajak Bumi Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBB-P2) dari rumah.
"Kami terbantu dengan program jemput bola ini. Kan banyak juga warga yang sibuk dengan pekerjaannya, jadi kita nggak perlu bayar pajak ke mana-mana," ungkap Ketua Paguyuban Ciomas Hills Subsidi Tahap I, Apid Robini Eka Prawira di Bogor, Rabu.
Ia mengaku terbantu dengan program Mobil Pajak Keliling yang dijalankan dengan kolaborasi antara Pemerintah Desa (Pemdes) Sukamakmur dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pajak Daerah Kelas A Ciomas itu.
Baca juga: Sekda Kabupaten Bogor minta pendapatan pajak reklame dan parkir ditingkatkan
Pasalnya, perumahan yang baru berdiri dua tahun ini secara administrasi belum mempunyai kepengurusan RT, sehingga masih menginduk ke RT 2/3 yang bersebelahan dengan perumahan Ciomas Hills.
"Kami apresiasi Pemdes Sukamakmur, RT 2/3 dan UPT Pajak Daerah Kelas A Ciomas yang sudah mengakomodasi pelayanan kami dalam menunaikan kewajiban membayar PBB-P2," ujar Eka, sapaan karibnya.
Senada, Ketua RT 2/3 Desa Sukamakmur, Suryadi merasa terbantu dengan program Mobil Pajak Keliling (Mobling) ini. Sehingga warga tidak perlu jauh-jauh ke kantor UPT, kantor desa atau tempat pembayaran lainnya untuk menunaikan kewajiban membayar pajak.
"Sangat terbantu, warga kami sangat memanfaatkan program ini. Terbantu karena nggak harus jauh-jauh untuk bayar pajak ke UPT, ke (kantor) desa atau ke bank, cukup di lingkungan rumah saja bisa bayar pajak PBB-P2," kata Suryadi.
Baca juga: Realisasi pajak daerah Kabupaten Bogor baru 19 persen di triwulan I 2022
Sementara, Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan Desa Sukamakmur Kecamatan Ciomas, Yogi Solihin, menjelaskan, program Mobil Pajak Keliling yang turun langsung ke permukiman para wajib pajak ini merupakan instruksi dari UPT Pajak Daerah Kelas A Ciomas untuk meningkatkan penerimaan pendapatan di sektor pajak PBB-P2.
"Selain itu juga jadi bentuk optimalisasi pelayanan terhadap masyarakat, khususnya dalam hal membayar pajak PBB-P2," ujarnya.
Yogi menyebutkan, perangkat desa dan petugas UPT Pajak Daerah Ciomas turun langsung ke permukiman warga dan membuka pelayanan pembayaran pajak PBB, sehingga warga yang kesulitan ke luar rumah bisa membayar pajak di lingkungan mereka sendiri.
Baca juga: Bupati Bogor ajak Wajib Pajak manfaatkan PPS dari Ditjen Pajak
"Jadi terjamah ke lingkungan warga yang terkecil sekalipun. Sehingga dengan Mobling ini, target penerimaan pajak PBB bisa maksimal," kata Yogi.
Menurutnya, program ini sudah berlangsung sejak beberapa tahun ke belakang dan mendapat antusias yang bagus dari masyarakat. Program tersebut diharapkan terus berlanjut.(KR-MFS)
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022
"Kami terbantu dengan program jemput bola ini. Kan banyak juga warga yang sibuk dengan pekerjaannya, jadi kita nggak perlu bayar pajak ke mana-mana," ungkap Ketua Paguyuban Ciomas Hills Subsidi Tahap I, Apid Robini Eka Prawira di Bogor, Rabu.
Ia mengaku terbantu dengan program Mobil Pajak Keliling yang dijalankan dengan kolaborasi antara Pemerintah Desa (Pemdes) Sukamakmur dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pajak Daerah Kelas A Ciomas itu.
Baca juga: Sekda Kabupaten Bogor minta pendapatan pajak reklame dan parkir ditingkatkan
Pasalnya, perumahan yang baru berdiri dua tahun ini secara administrasi belum mempunyai kepengurusan RT, sehingga masih menginduk ke RT 2/3 yang bersebelahan dengan perumahan Ciomas Hills.
"Kami apresiasi Pemdes Sukamakmur, RT 2/3 dan UPT Pajak Daerah Kelas A Ciomas yang sudah mengakomodasi pelayanan kami dalam menunaikan kewajiban membayar PBB-P2," ujar Eka, sapaan karibnya.
Senada, Ketua RT 2/3 Desa Sukamakmur, Suryadi merasa terbantu dengan program Mobil Pajak Keliling (Mobling) ini. Sehingga warga tidak perlu jauh-jauh ke kantor UPT, kantor desa atau tempat pembayaran lainnya untuk menunaikan kewajiban membayar pajak.
"Sangat terbantu, warga kami sangat memanfaatkan program ini. Terbantu karena nggak harus jauh-jauh untuk bayar pajak ke UPT, ke (kantor) desa atau ke bank, cukup di lingkungan rumah saja bisa bayar pajak PBB-P2," kata Suryadi.
Baca juga: Realisasi pajak daerah Kabupaten Bogor baru 19 persen di triwulan I 2022
Sementara, Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan Desa Sukamakmur Kecamatan Ciomas, Yogi Solihin, menjelaskan, program Mobil Pajak Keliling yang turun langsung ke permukiman para wajib pajak ini merupakan instruksi dari UPT Pajak Daerah Kelas A Ciomas untuk meningkatkan penerimaan pendapatan di sektor pajak PBB-P2.
"Selain itu juga jadi bentuk optimalisasi pelayanan terhadap masyarakat, khususnya dalam hal membayar pajak PBB-P2," ujarnya.
Yogi menyebutkan, perangkat desa dan petugas UPT Pajak Daerah Ciomas turun langsung ke permukiman warga dan membuka pelayanan pembayaran pajak PBB, sehingga warga yang kesulitan ke luar rumah bisa membayar pajak di lingkungan mereka sendiri.
Baca juga: Bupati Bogor ajak Wajib Pajak manfaatkan PPS dari Ditjen Pajak
"Jadi terjamah ke lingkungan warga yang terkecil sekalipun. Sehingga dengan Mobling ini, target penerimaan pajak PBB bisa maksimal," kata Yogi.
Menurutnya, program ini sudah berlangsung sejak beberapa tahun ke belakang dan mendapat antusias yang bagus dari masyarakat. Program tersebut diharapkan terus berlanjut.(KR-MFS)
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022