Bekasi (Antara Megapolitan) - Kepolisian Sektor Medansatria Kota Bekasi, Jawa Barat, menangkap dua orang tersangka dalam kasus penadahan barang hasil curian di wilayah hukum setempat.

"Tersangka bernama Edy Prayitno (24) warga Jalan Kaliabang Duku, kelurahan Pejuang, Medansatria, selaku pihak penjual," kata Kasubag humas Polresta Bekasi Kota Iptu Puji Astuti di Bekasi, Rabu.

Sementara seorang lagi tersangka diketahui bernama Nanang Tirta (27) selaku calon pembeli sepeda motor yang dibawa tersangka Edy.

Nanang mengaku bekerja sebagai kuli bangunan, warga asal Kampung Mekar Bakti Rt02/01, Cilamaya Giring, Blanakan, Kabupaten Subang.

Menurut Puji, kedua tersangka diduga akan melakukan transaksi penjualan sepeda motor hasil curian di dekat Pasar Modern Medansatria, Kota Bekasi, pada Selasa (2/2) malam.

"Awalnya anggota dapat informasi warga akan ada transaksi penjualan motor di lokasi kejadian dan diduga motor itu hasil curian. Akhirnya, anggota pun menindaklanjuti," katanya.

Dikatakan Puji, informasi itu terbukti dan anggota melakukan upaya penangkapan terhadap kedua tersangka pukul 23.30 WIB.

"Anggota yang melihat langsung menyergap keduanya. Dan saat diminta menunjukan surat-surat kendaraan tidak memilikinya sehingga langsung diamankan ke Mapolsek Medansatria," ujarnya.

Dari lokasi penangkapan, polisi juga menyita barang bukti berupa dua kendaraan tersangka yakni Honda Beat warna putih bernopol B3856 TTS dan Honda Beat hitam.

Atas perbuatannya, kata Puji, keduanya dijerat ancaman pidana sesuai pasal 480 KUHP tentang kejahatan penadah barang curian dengan kurungan penjara minimal 4 tahun.

Pewarta: Andi Firdaus

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016