Bogor (Antara Megapolitan) - Pemerintah Kota dan Kabupaten Bogor, Jawa Barat, sepakat untuk mengevaluasi pengelolaan sampah di TPA Galuga, dengan mempertimbangkan apa yang menjadi tuntutan warga yang disampaikan oleh LSM Kominte Reformasi dan Keadilan (Korek).

Kesepakatan bersama itu dibahas dalam forum musyawarah yang dihadiri Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto, Bupati Nurhayanti, seluruh Muspida dari kedua pemerintahan kota serta pengurus LSM Korek yang berlangsung di ruang rapat Pemkab Bogor, Selasa.

"Perlu dilakukan evaluasi terhadap pembuangan sampah ke TPA Galuga seperti yang disampaikan oleh rekan-rekan LSM," kata Nurhayanti yang bertindak sebagai moderator.

Nurhayanti mengatakan, Pemerintah Kabupaten dan Kota Bogor menanggapi apa yang menjadi aspirasi LSM, sehingga perlu dilakukan perbaikan khususnya keputusan perdamaian yang telah diputuskan pada tahun 2002 lalu.

"Memang pada MoU 2011 antara Pemkot dan Pemkab Bogor dalam penggunaan TPA Galuga ada kewajiban yang harus dilaksanakan. Poin terpenting yakni relokasi, saat ini memang belum bisa dilakukan karena belum beroperasinya TPST Nambo," kata Nurhayanti.

Maka dari itu, lanjutnya, agar persoalan sampah ini tidak berlarut-larut perlu dicarikan solusi bersama agar, sampah masih tetap bisa dibuang di TPA Galuga dan tuntutan masyarakat terpenuhi.

"Untuk bahan evaluasi kami mendengarkan masuk dari ketua LSM Korek. Untuk carikan solusi, kita junjung tinggi musyawarah mufakat," katanya.

Sementara itu, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto menyampaikan, penghadangan truk sampah yang dilakukan oleh para LSM menjadi persoalan serius mengingat permasalahan sampah menjadi prioritas Pemerintah Kota dan Kabupaten Bogor.

"Karena kalau ada hal-hal yang mempengaruhi pengelolaan sampah akan sangat berdampak baik bagi Kota maupun Kabupaten Bogor," katanya.

Ia mengatakan, jika di hari normal produksi sampah di Kota Bogor 30 persennya belum terangkut dengan armada yang ada saat ini. Apabila ditambah dengan adanya gangguan penghadangan, maka dapat dibayangkan tumpukan sampah yang ada di masyarakat.

"Sangat penting untuk dicarikan solusinya baik jangka pendek maupun jangka panjangnya," kata Bima.

Bima menambahkan, Pemerintah Kota Bogor berprinsip bahwa pengelolaan sampah di TPA Galuga harus lebih baik lagi. Karena butuh waktu dua tahun untuk merelokasi TPA ke TPST Nambo.

"Kalau lancar mungkin dua tahun bisa terwujud, tetapi kalau terkendala, butuh tiga tahun lagi. Maka itu pengelolaan di TPA Galuga harus lebih baik, kita ingin terapkan Sanitari landfeel," katanya.

"Prinsipnya evaluasi terhadap pengelolaan, dan kompensasi atau kontribusi ke warga di TPA Galuga harus terarah dan jelas," kata Bima menambahkan.

Dalam rapat musyawarah evaluasi dihadiri Muspida Kota dan Kabupaten Bogor, seperti dari kota hadir Sekretaris Daerah Ade Sarip Hidayat, Kapolres Bogor Kota, AKBP Andi Herindra, Ketua DPRD Untung B Maryono, Wakil Ketua DPRD, Kepala DKP, Dandim, dan Bagian Hukum.

Begitu juga dari kabupaten, hadir Sekretaris Daerah, Adang Suptandar, Kapolres Bogor, AKBP Suyudi Ario Seto, Dandim, Ketua DPRD Ade Rohendi, Ketua PN Cibinong, Kejari Cibinong, Kepala DKP, dan unsur Muspika serta perangkat desa TPA Galuga.

Ketua DPRD Kanupaten Bogor, Ade Rohendi mengingatkan, agar penghadangan truk sampah yang dilakukan warga bersama LSM tidak berlarut-larut mengingat di wilayah Kota Bogor terdapat simbol negara yakni Istana Bogor yang kini ditempati oleh Presiden.

"Jangan sampai persoalan sampah ini menimbulkan ketidaknyamanan Presiden saat bertugas di Bogor. Aspirasi yang disampaikan oleh rekan-rekan LSM baik adanya karena memperjuangkan hak warga, kita sikapi ini dengan mencari solusi bersama," katanya.

Dalam musyawarah itu masing-masing kepala daerah menyampaikan arahannya, dan mendengarkan apa yang menjadi aspirasi warga yang disampaikan oleh Ketua LSM Korek.

Pewarta: Laily Rahmawati

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016