Bogor (Antara Megapolitan) - DPRD Kota Bogor, Jawa Barat mengingatkan agar proyek Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi (Bocimi) jangan sampai mengganggu layanan air bersih PDAM Tirta Pakuan untuk masyarakat.

"Ada potensi gangguan layanan jika pipa PDAM di area proyek Tol Bocimi tidak direlokasi tanpa ada ganti rugi kepada PDAM," kata Wakil Ketua DPRD Kota Bogor, Sopian Ali Agam, di Bogor, Kamis.

Sopian mengigatkan agar PT Tran Jabar Tol tidak mengganggu pelayanan air bersih bagi Kota Bogor pada saat pelaksanaan pembangunan jalan tol Bocimi berlangsung.

"Wajar kiranya PDAM Kota Bogor keberatan harus memindahkan pipa AC 21 yang panjangnya mencapai 600 meter. Biaya untuk relokasi itu tidak sedikit mencapai Rp8,6 miliar dan dibebankan ke PDAM," katanya.

Ia juga mengatakan bahwa tol Bocimi merupakan proyek nasional yang harus didukung, tetapi jangan sampai proyek pembangunan jalan tol itu merugikan masyarakat luas, karena keberadaan pipa transmisi AC 21 inci yang berada di Desa Tangkil terkena pembangunan proyek itu.

"Kalau PT Trans Jabar Tol memaksa PDAM untuk merelokasi pipa tanpa ada ganti rugi, pemegang proyek juga tidak bertanggungjawab kalau pipa rusak saat pembangunan dilakukan. Yang rugi ya masyarakat Kota Bogor," kata politisi Partai Gerindra itu.

Sopian menambahkan, perlu ada solusi yang harus dibahas bersama-sama antara Pemerintah Kota Bogor dan Komisi B dan C untuk mengatasi persoalan tersebut. Mengingat PDAM tidak mungkin untuk menggunakan anggaran yang telah disusun dan disahkan untuk program kerja.

"Ada aturannya penggunaan anggaran tersebut. Tidak asal main pindah-pindah saja. Apalagi biaya pemindahan membutuhkan Rp8,6 miliar," katanya lagi.

Keberatan serupa juga disampaikan oleh Forum Komunikasi Pelanggan (FKP) Kota Bogor, yang menolak sikap arogansi PT Trans Jabar Tol dalam mengultimatim PDAM Tirta Pakuan untuk merelokasi pipa transmisi AC 21 inci yang berada di dalam kawasan proyek Tol Bocimi.

"Ultimatum yang dilakukan PT Trans Jabar Tol kepada PDAM Tirta Pakuan untuk memindahkan pipa transmisi AC 21 di Desa Tangkil sebagai bentuk kezaliman," kata Pengurus Forum Komunikasi Pelanggan (FKP) Suryo Asianto.

Menurut Suryo, PT Trans Jabar Tol terlalu memaksakan kehendak, tanpa memikirkan kepentingan pelanggan PDAM yang terganggu apabila pembangunan tol Bocimi menggangu keberadaan pipa AC 21 inci yang menyalurkan air kepada 11 ribu pelanggan di zona satu.

"Apalagi PT Trans Jabar Tol tidak mau bertanggung jawab kalau pipa sampai rusak karena pembangunan," katanya.

Sebelumnya, PT Trans Jabar Tol mengultimatum PDAM Tirta Pakuan untuk merelokasi pipa transmisi yang ada di area pembangunan tol Bocimi tepatnya di Desa Tangkil, Kecamatan Caringin.

PDAM Tirta Pakuan diberikan batas waktu sampai 21 Januari untuk memindahkan pipa sepanjang 600 meter agar tidak terkena proyek pembangunan tol Bocimi yang sudah mulai dilaksanakan.

Pihak PT Trans Jabar Tol menyatakan tidak bertanggung jawab apabila pipa mengalami kerusakan akibat pembangunan jalan tol Bocimi seksi I (Ciawi-Cigombong). Kondisi tersebut mengakibatkan suplai air bersih untuk 11 ribu pelanggan di zona I akan terganggu.

Pewarta: Laily Rahmawati

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016