Karawang (Antara Megapolitan) - Kejaksaan Negeri Kabupaten Karawang, Jawa Barat, berjanji akan mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan anggaran Pemilihan Umum Kepala Daerah atau Pilkada 2015 oleh Komisi Pemilihan Umum setempat.

Kepala Kejaksaan Negeri setempat A MIftahul Arifin, di Karawang, Rabu, mengaku pihaknya sudah mendapatkan laporan dari masyarakat terkait adanya indikasi penyimpangan anggaran Pilkada oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang.

"Semua laporan masyarakat akan ditindaklanjuti. Termasuk laporan dugaan penyimpangan anggaran Pilkada oleh KPU Karawang, akan segera kami tangani," katanya.

Ia mengaku sudah menyiapkan langkah-langkah untuk mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan anggaran Pilkada 2015 oleh KPU Karawang.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kejari Karawang setelah menerima pengunjuk rasa yang tergabung dalam Gerakan Bersama Rakyat Antikorupsi, di Karawang, Rabu (20/1).

Dalam unjuk rasa itu, mereka mendesak agar Kejaksaan Negeri setempat segera mengusut kasus dugaan penyimpangan anggaran KPU Karawang terkait dengan Pemilihan Umum Kepala Daerah 2015.

Seorang pengunjuk rasa Komarudin, mengatakan, indikasi penyimpangan anggaran Pilkada oleh KPU Karawang terlihat dari pengadaan alat peraga kampanye para pasangan calon bupati/wakil bupati.

"Alat peraga kampanye para pasangan calon bupati/wakil bupati yang dipasang itu sangat tidak berkualitas. Dari hal itu bisa terlihat kalau KPU mencari keuntungan dari kegiatan pengadaan alat peraga kampanye," kata dia.

Hal lainnya, KPU Karawang sama sekali tidak pernah membuka terkait pemenang kegiatan pengadaan alat peraga kampanye yang jumlahnya hingga miliaran rupiah.

"Kegiatan pengadaan barang dan jasa di lingkungan KPU Karawang tidak didasarkan atas tranparansi anggaran. Jadi diperkirakan, terjadi kerugian negara sekitar Rp59 miliar dari dugaan kasus penyimpangan anggaran Pilkada itu," katanya.

Pewarta: M.Ali Khumaini

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016