Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakum) Operasi Ketupat Lodaya 2022 Polres Sukabumi menangkap delapan pelaku pungutan liar (pungli) terhadap wisatawan dari beberapa objek wisata Pantai Selatan Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
"Dari delapan pelaku tersebut satu di antaranya merupakan ketua karang taruna. Mereka ditangkap di dua lokasi wisata berbeda yakni Pantai Karanghawu, Desa/Kecamatan Cisolok, dan Objek WIsata Cipunagaloji, Kampung Cibitung, Desa Sangrawayang, Kecamatan Simpenan," kata Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah, di Sukabumi, Jumat.
Penangkapan yang dipimpin langsung Kasatgas Gakum Operasi Ketupat Lodaya 2022 yang juga Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP I Putu Asti Hermawan Santosa, di kawasan Pantai Karanghawu menangkap lima pelaku pungli dengan inisial DM (42), RY (40), K (52), H (30), dan DA (42) yang berperan sebagai koordinator. Mereka adalah warga Desa Cisolok.
Kemudian di objek wisata Cipunagaloji, polisi menangkap HB (34) yang merupakan seorang ketua karang taruna, SB (23) dan C (22). Ketiganya adalah warga Desa Sangrawayang, Kecamatan Simpenan.
Modus yang dilakukan pelaku di kawasan Cipunagaloji dengan cara memungut uang parkir terhadap wisatawan di lahan Cipunaga tanpa izin dari lembaga yang berwenang.
Baca juga: Arus lalu lintas di jalur wisata Palabuhanratu-Cisolok ramai lancar
Sedangkan modus pelaku lainnya yang beroperasi di Pantai Karanghawu melakukan pungli menggunakan karcis berdasarkan Peraturan Desa Cisolok dengan sistem bagi hasil. Adapun tarif parkir untuk roda dua Rp2 ribu dan penitipan sepeda motor Rp5 ribu.
Dari hasil pengungkapan kasus dugaan pungli tersebut, polisi menyita uang Rp671 ribu dari para pelaku di lokasi wisata Cipunagaloji. Sedangkan dari pelaku yang beroperasi di Pantai Karanghawu disita uang Rp89 ribu, lima buah kartu identitas petugas parkir, dua peluit dan satu rompi parkir.
Polisi juga menyita uang tunai Rp2.180.000, dua rompi parkir baru, 22 set retribusi parkir baru, delapan set retribusi parkir bekas setor, satu buah buku rekapan setoran, buku kas umum dan beberapa barang bukti lainnya dari koordinator parkir Pantai Karanghawu.
"Pada kasus ini kami hanya melakukan pembinaan terhadap para pelaku pungli untuk tidak melakukan hal yang serupa, jika kedapatan kembali berulah, maka kami tidak segan melakukan tindakan lebih tegas seperti memidanakannya," kata Asti.
Para pelaku pungli ini pun kerap membuat resah para wisatawan yang sedang menikmati libur dan cuti bersama Lebaran 1443 H, keberadaan mereka pun mencoreng nama objek wisata Pantai Selatan, Kabupaten Sukabumi yang masuk dalam kawasan UNESCO Global Geopark Ciletuh Palabuhanratu.
Baca juga: Sekitar empat juta wisatawan diprediksi berwisata di Sukabumi
Baca juga: Kapolres Sukabumi kawal ambulans terjebak di jalur wisata Pelabuhanratu
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022
"Dari delapan pelaku tersebut satu di antaranya merupakan ketua karang taruna. Mereka ditangkap di dua lokasi wisata berbeda yakni Pantai Karanghawu, Desa/Kecamatan Cisolok, dan Objek WIsata Cipunagaloji, Kampung Cibitung, Desa Sangrawayang, Kecamatan Simpenan," kata Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah, di Sukabumi, Jumat.
Penangkapan yang dipimpin langsung Kasatgas Gakum Operasi Ketupat Lodaya 2022 yang juga Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP I Putu Asti Hermawan Santosa, di kawasan Pantai Karanghawu menangkap lima pelaku pungli dengan inisial DM (42), RY (40), K (52), H (30), dan DA (42) yang berperan sebagai koordinator. Mereka adalah warga Desa Cisolok.
Kemudian di objek wisata Cipunagaloji, polisi menangkap HB (34) yang merupakan seorang ketua karang taruna, SB (23) dan C (22). Ketiganya adalah warga Desa Sangrawayang, Kecamatan Simpenan.
Modus yang dilakukan pelaku di kawasan Cipunagaloji dengan cara memungut uang parkir terhadap wisatawan di lahan Cipunaga tanpa izin dari lembaga yang berwenang.
Baca juga: Arus lalu lintas di jalur wisata Palabuhanratu-Cisolok ramai lancar
Sedangkan modus pelaku lainnya yang beroperasi di Pantai Karanghawu melakukan pungli menggunakan karcis berdasarkan Peraturan Desa Cisolok dengan sistem bagi hasil. Adapun tarif parkir untuk roda dua Rp2 ribu dan penitipan sepeda motor Rp5 ribu.
Dari hasil pengungkapan kasus dugaan pungli tersebut, polisi menyita uang Rp671 ribu dari para pelaku di lokasi wisata Cipunagaloji. Sedangkan dari pelaku yang beroperasi di Pantai Karanghawu disita uang Rp89 ribu, lima buah kartu identitas petugas parkir, dua peluit dan satu rompi parkir.
Polisi juga menyita uang tunai Rp2.180.000, dua rompi parkir baru, 22 set retribusi parkir baru, delapan set retribusi parkir bekas setor, satu buah buku rekapan setoran, buku kas umum dan beberapa barang bukti lainnya dari koordinator parkir Pantai Karanghawu.
"Pada kasus ini kami hanya melakukan pembinaan terhadap para pelaku pungli untuk tidak melakukan hal yang serupa, jika kedapatan kembali berulah, maka kami tidak segan melakukan tindakan lebih tegas seperti memidanakannya," kata Asti.
Para pelaku pungli ini pun kerap membuat resah para wisatawan yang sedang menikmati libur dan cuti bersama Lebaran 1443 H, keberadaan mereka pun mencoreng nama objek wisata Pantai Selatan, Kabupaten Sukabumi yang masuk dalam kawasan UNESCO Global Geopark Ciletuh Palabuhanratu.
Baca juga: Sekitar empat juta wisatawan diprediksi berwisata di Sukabumi
Baca juga: Kapolres Sukabumi kawal ambulans terjebak di jalur wisata Pelabuhanratu
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022