Bekasi (Antara Megapolitan) - Sebanyak 90 aparatur di lingkup perkantoran Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, diketahui mangkir kerja tanpa alasan yang jelas, Senin pagi, pascalibur tahun baru 2016.
"Dari total 2.519 pegawai di lingkup perkantoran Pemkot Bekasi, sebanyak 90 di antaranya tidak hadir dengan lasan 12 cuti, 22 sakit dan 54 tanpa keterangan," kata petugas Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bekasi yang diumumkan saat berlangsungnya kegiatan apel Senin di Bekasi.
Menyikapi hal itu, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menginstruksikan jajaran BKD untuk melakukan penelusuran dan menjatuhkan sanksi sesuai kesalahan dan tingkatannya.
"Kenapa masih ada yang mengajukan izin tugas luar padahal sesuai kesepakatannya kita kerja mulai hari ini," katanya.
Menurut Rahmat, sanksi terhadap para pegawai yang mangkir kerja di hari pertama itu sudah diatur dalam Peraturan Wali Kota Nomor 2 Tahun 2012 tentang disiplin PNS.
"Sanksinya mulai dari teguran tertulis sampai penundaan tunjangan kerja," katanya.
Menurut dia, jumlah itu di luar pegawai lainnya yang berada di kantor kecamatan dan kelurahan serta Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD).
Menurut dia, BKD telah melakukan pendataan ke sejumlah SKPD dan UPTD agar data yang terhimpun dapat segera ditindaklanjuti.
(Adv).
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016
"Dari total 2.519 pegawai di lingkup perkantoran Pemkot Bekasi, sebanyak 90 di antaranya tidak hadir dengan lasan 12 cuti, 22 sakit dan 54 tanpa keterangan," kata petugas Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bekasi yang diumumkan saat berlangsungnya kegiatan apel Senin di Bekasi.
Menyikapi hal itu, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menginstruksikan jajaran BKD untuk melakukan penelusuran dan menjatuhkan sanksi sesuai kesalahan dan tingkatannya.
"Kenapa masih ada yang mengajukan izin tugas luar padahal sesuai kesepakatannya kita kerja mulai hari ini," katanya.
Menurut Rahmat, sanksi terhadap para pegawai yang mangkir kerja di hari pertama itu sudah diatur dalam Peraturan Wali Kota Nomor 2 Tahun 2012 tentang disiplin PNS.
"Sanksinya mulai dari teguran tertulis sampai penundaan tunjangan kerja," katanya.
Menurut dia, jumlah itu di luar pegawai lainnya yang berada di kantor kecamatan dan kelurahan serta Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD).
Menurut dia, BKD telah melakukan pendataan ke sejumlah SKPD dan UPTD agar data yang terhimpun dapat segera ditindaklanjuti.
(Adv).
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016