Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat, bersama DPRD menyiapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pondok Pesantren (Ponpes) untuk meningkatkan kualitas pendidikan.

"Ini untuk memperkuat eksistensi ponpes, pemerintah daerah bisa memfasilitasi penyelenggaraan kegiatan di pesantren," ungkap Bupati Bogor Ade Yasin di Cibinong Kabupaten Bogor, Senin.

Menurutnya, perda tersebut nantinya menjadi payung hukum bagi setiap ponpes agar memperoleh hak yang sama seperti lembaga-lembaga pendidikan lainnya di Kabupaten Bogor.

Baca juga: Kemenag Bogor terima usulan bupati soal seluruh pesantren bentuk pendidikan muadalah
Baca juga: MUI Bogor dorong pengawasan maksimal di lingkungan ponpes dari perilaku menyimpang

Ade Yasin menyebutkan Perda Ponpes yang akan diterbitkan tahun 2022 ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.

Undang-undang ini merupakan bentuk pengakuan negara terhadap pesantren sebagai salah satu lembaga pendidikan.

Perda Ponpes akan memperkuat program Karsa Bogor Berkeadaban, dengan harapan dapat meningkatkan angka rata-rata lama sekolah (RLS) di Kabupaten Bogor.

Baca juga: Ketua DPRD Bogor ingin adopsi pola belajar ponpes untuk pendidikan reguler

Pasalnya, angka rata-rata lama sekolah Kabupaten Bogor yang kini 8,31 tahun, masih jauh lebih rendah jika dibandingkan dengan angka rata-rata lama sekolah secara nasional, yakni 8,54 tahun.

"Pemerintah daerah mendorong ponpes baik modern maupun salafiyah untuk menerapkan Pendidikan Satuan Muadalah sebagaimana ketentuan UU Nomor 18 tahun 2019," kata Ade Yasin.

Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menyebutkan saat ini di Kabupaten Bogor terdapat kurang lebih 1.365 satuan pendidikan pesantren yang terdiri atas pondok salafiyah sebanyak 829 pesantren, ponpes modern sebanyak 528, dan muadalah enam pesantren.
 

Pewarta: M Fikri Setiawan

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022