Bogor (Antara Megapolitan) - Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat, akan melakukan revisi ulang Peratuan Daerah (Perda) Nomor 12/2009 tentang kawasan tanpa rokok, dengan melengkapi beberapa pasal, usulan perbaikan ini diajukan pada 2016.

"Perda KTR karena sudah enam tahun diterapkan, ada evaluasi yang dilakukan oleh Tim Pengawas, beberapa pasal ada yang direvisi, dan tujuannya untuk penguatan agar penerapan KTR lebih maksimal," kata Kepala Seksi Promosi Kesehatan, Dinas Kesehatan Kota Bogor, Nia Nurkania, di Bogor, Rabu.

Ia mengatakan, dari hasil evaluasi yang dilakukan tim pengawas yang terdiri dari Dinas Kesehatan, Pengadilan, Kejaksaan, Satpol PP, Dispenda, DLLAJ, dan NGO, ada pasal yang perlu diperkuat.

"Ada revisi dari pengadilan terkait sanksi perorangan bagi pelanggar KTR di tempat umum, seperti mall, restoran, cafe, dan lainnya. Di dalam Perda tidak mengamanatkan boleh menyidang perorangan di tempat. Harusnya yang disidang adalah pemilik atau pengelola tempat," katanya.

Menurutnya, selama ini dalam setiap pelaksana Razia Tindak pidana ringan (Tipiring) KTR, petugas menyidangkan para pelanggar baik yang kedapatan merokok di kawasan umum, maupun perkantoran dan sarana lainnya.

"Memang selama ini dalam setiap Tipiring, kebanyakan pelanggar itu di kawasan umum, dan selama ini langsung disidang ditempat dijatuhkan sanksi, harusnya yang hadir di persidangan dan dikenai sanksi adalah pengelola bukan perorangan," katanya.

Namun, lanjut dia, pasal ini tidak berlaku bagi pelanggar KTR perorangan yang terjaring razia Tipiring di dalam kawasan perkantoran atau lembaga pemerintah. Petugas bisa langsung menyidang dan menjatuhkan sanksi kepada pelanggar perorangan.

"Tetapi tetap surat teguran kita layangkan kepada pimpinan lembaga, jika tiga kali berturut-turut mendapatkan surat peringatan. Pimpinan lembaga wajib mengikuti sidang dan dikenakan sanksi denda Rp1 juta," katanya.

Ia mengatakan, dengan adanya revisi ini akan memperkuat Perda KTR sehingga Satgas dalam bekerja maksimal, dan sanksi tegas pelanggaran dalam dijalankan secara optimal. Dinas Kesehatan selaku komando Pengawasan KTR juga berkomitmen, tahun 2016 penerapan Perda KTR lebih dioptimalkan, agar terwujud Kota Bogor Bebas Asap Rokok.

"Tahun 2016 akan dilakukan penguatan-penguatan, agar KTR di Kota Bogor benar-benar berjalan maksimal. Langkah perbaikan, dan revisi dibahas dalam rapat koordinasi yang hari ini digelar," kata Nia.

Nia menambahkan, selain merevisi Perda KTR, akan disiapkan beberapa inovasi dalam memaksimalkan penerapan KTR di Kota Bogor, diantaranya pembentukan Satgas KTR di setiap kecamatan dengan melibatkan Kepala Seksi Ketertiban, menerapkan sanksi denda sesuai dengan aturan Perda yakni Rp100 ribu untuk perorangan dan Rp1 juta untuk lembaga pemerintah serta Rp5 juta untuk badan swasta.

Pewarta: Laily Rahmawati

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2015