Petugas Unit Reskrim Polsek Sukaraja Resor Sukabumi Kota menciduk sejumlah warga yang tengah asik bermain judi kartu di Kampung Goalpara, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
"Penangkapan ini setelah kami mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas judi kartu, menerima laporan itu petugas langsung meluncur ke lokasi tepatnya di RT 03/01, Desa Cisarua, Kecamatan Sukaraja dan berhasil menciduk enam tersangka berinisial YM (44), N (49), IS (52), Y (40), CS (34) dan ES (57)," kata Kapolsek Sukaraja Kompol Supardi di Sukabumi pada Sabtu.
Menurut Supardi, dari para tersangka pihaknya juga menyita beberapa pecahan uang kertas yang digunakan untuk taruhan dengan total Rp1,2 juta dan 158 lembar kartu jenis ceken atau IO sebagai alat untuk mengadu nasib para penjudi tersebut.
Dari keterangan pelaku, aktivitas judi yang dilakukannya tersebut untuk mengisi waktu senggang dan bertepatan akhir pekan. Adapun minimum taruhan sebesar Rp5 ribu/orang. Tapi apapun alasannya aktivitas mereka tetap melanggar hukum apalagi dilakukan saat Ramadhan yang bisa merusak kesucian bulan yang penuh berkah ini.
"Akibat perbuatannya enam tersangka harus ikhlas melaksanakan ibadah puasa Ramadhan dan merayakan Idul Fitri 1443 H di balik jeruji dan masyarakat diimbau untuk melapor kepada petugas keamanan jika di daerahnya melihat atau mengetahui tindak kriminalitas," katanya.
Supardi mengatakan para pelaku terancam kurungan penjara maksimal 10 tahun sesuai pasal yang dijeratkan yakni pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan enam tersangka masih dimintai keterangan.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022
"Penangkapan ini setelah kami mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas judi kartu, menerima laporan itu petugas langsung meluncur ke lokasi tepatnya di RT 03/01, Desa Cisarua, Kecamatan Sukaraja dan berhasil menciduk enam tersangka berinisial YM (44), N (49), IS (52), Y (40), CS (34) dan ES (57)," kata Kapolsek Sukaraja Kompol Supardi di Sukabumi pada Sabtu.
Menurut Supardi, dari para tersangka pihaknya juga menyita beberapa pecahan uang kertas yang digunakan untuk taruhan dengan total Rp1,2 juta dan 158 lembar kartu jenis ceken atau IO sebagai alat untuk mengadu nasib para penjudi tersebut.
Dari keterangan pelaku, aktivitas judi yang dilakukannya tersebut untuk mengisi waktu senggang dan bertepatan akhir pekan. Adapun minimum taruhan sebesar Rp5 ribu/orang. Tapi apapun alasannya aktivitas mereka tetap melanggar hukum apalagi dilakukan saat Ramadhan yang bisa merusak kesucian bulan yang penuh berkah ini.
"Akibat perbuatannya enam tersangka harus ikhlas melaksanakan ibadah puasa Ramadhan dan merayakan Idul Fitri 1443 H di balik jeruji dan masyarakat diimbau untuk melapor kepada petugas keamanan jika di daerahnya melihat atau mengetahui tindak kriminalitas," katanya.
Supardi mengatakan para pelaku terancam kurungan penjara maksimal 10 tahun sesuai pasal yang dijeratkan yakni pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan enam tersangka masih dimintai keterangan.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022