Bogor (Antara Megapolitan) - Komitmen pengawasan peraturan daerah Nomor 12/2009 tentang kawasan tanpa rokok di Kota Bogor, Jawa Barat, masih lemah, hal ini dilihat masih ditemukannya pelanggaran di sejumlah instansi.

"Tahun ini ada tiga lembaga pemerintah yang menerima tiga kali surat peringatan karena kedapatan melanggar Perda KTR," kata Kasi Promosi Kesehatan, Dinas Kesehatan Kota Bogor, Nia Nurkania, di Bogor, Selasa.

Ia mengatakan, pelanggaran yang dilakukan ketiga lembaga tersebut terpantau saat penyelenggaraan razia tindak pidana ringan (Tipiring) KTR, Satgas gabungan masih menemukan ada yang merokok, menemukan asbak rokok di ruangan, dan puntung rokok.

"Perkantoran merupakan kawasan tanpa rokok, harusnya bebas dari rokok, tetapi masih ditemukan yang merokok, adanya asbak dan puntung rokok di ruangan," katanya.

Tiga instansi pemerintah yang mendapatkan surat peringatan ketiga tersebut adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Agama, Kantor Arsip dan Perpustakaan.

"Peringatan ketiga ini, pimpinan lembaga harus memenuhi panggilan sidang, sanksi diberlakukan denda sebesar Rp1 juta masing-masing instansi," katanya.

Menurutnya, masih adanya pelanggaran Perda KTR di lembaga pemerintah membuktikan lemahnya komitmen pimpinan instansi untuk menegakkan aturan dengan melakukan pengawasan.

Perda KTR sudah berjalan hampir enam tahun, setiap tahunnya Satgas KTR melakukan tipiring setiap bulannya. Selama itu, selalu kedapatan pelanggar KTR di kantor-kantor pemerintahan.

"Tahun ini, Tipiring KTR dilaksanakan lima kali. Setiap kali KTR ada belasan perokok yang terjaring, ada yang diangkot, di tempat umum, kantor pemerintah dan restoran," katanya.

Nia mengatakan, sosialisasi sudah dilakukan terus menerus, bahkan Dinas Kesehatan telah memasang plank KTR berukuran besar di setiap kantor. Plank tersebut berisikan informasi bahwa kantor tersebut kawasan tanpa rokok.

"Sudah dipasang plank besar-besar masih saja ditemukan pelanggaran. Perlu penegakan Perda lebih tegas lagi, agar aturan ini dijalankan secara maksimal," katanya.

Ia menambahkan, akhir tahun ini Satgas KTR akan menggelar rapat koordinasi, salah satu agendanya menyerahkan penghargaan dan sanksi kepada pelanggar KTR.

"Ada lima lembaga dan badan (dua mall) yang mendapatkan pin hitam yakni pin bagi yang tidak patuh Perda KTR, kita akan publikasikan melalui media agar jadi efek jera," kata Nia.

Pewarta: Laily Rahmawati

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2015