Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI Ahmad Taufan Damanik mengatakan pihak kepolisian segera menahan delapan tersangka kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat Sumatera Utara nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin.
"Penjelasan mereka (polisi) mengatakan ada alasan teknis hukum yang segera diselesaikan, dan jika selesai tersangka akan ditahan," kata Ahmad Taufan Damanik saat dihubungi di Jakarta, Minggu.
Menurut Taufan, sebelumnya tim dari Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara datang ke Komnas HAM untuk koordinasi dan menanyakan perihal rekomendasi Komnas HAM atas kasus kerangkeng manusia itu.
Kepada Tim Polda Sumut, Komnas HAM memberitahu semua rekomendasi yang dikeluarkan lembaga tersebut termasuk membahas alasan polda setempat belum menahan delapan tersangka.
Pada awalnya, Taufan mengaku kaget karena pihak kepolisian belum juga menahan delapan orang tersebut meskipun sudah berstatus tersangka. Namun, setelah menerima penjelasan polisi, Komnas HAM memahami situasi yang ada.
"Awalnya kami kaget kenapa tidak ditahan. Sebab, ini peristiwa yang sangat serius pelanggarannya," ujar dia.
Dari sisi hukum, administrasi kelembagaan atau dari aspek hak asasi manusia tindakan yang dilakukan oleh Terbit Rencana Perangin Angin jelas bertentangan. "Kita tidak boleh membiarkan kasus ini karena dalam kasus ini ada kekerasan, penyiksaan, perbudakan, dan perdagangan orang," kata Taufan.
Komnas HAM juga sempat mempertanyakan proses tersebut, karena sejak awal lembaga itu telah berkoordinasi dengan Mabes Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga Polda Sumut.
Ia mengatakan, Komnas HAM saat ini masih akan menunggu beberapa hari ke depan terkait langkah yang akan diambil Polda Sumatera Utara terutama terkait penahanan delapan tersangka.
Komnas HAM mengingatkan jangan sampai ada langkah-langkah dari Polda Sumut yang bisa menimbulkan ketidakpercayaan publik dalam proses hukum tersebut.
Baca juga: Komnas HAM: Tidak boleh ada pihak yang hilangkan kemerdekaan dan hak dasar seseorang
Baca juga: KPK tahan Bupati Langkat dan kawan-kawan
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022
"Penjelasan mereka (polisi) mengatakan ada alasan teknis hukum yang segera diselesaikan, dan jika selesai tersangka akan ditahan," kata Ahmad Taufan Damanik saat dihubungi di Jakarta, Minggu.
Menurut Taufan, sebelumnya tim dari Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara datang ke Komnas HAM untuk koordinasi dan menanyakan perihal rekomendasi Komnas HAM atas kasus kerangkeng manusia itu.
Kepada Tim Polda Sumut, Komnas HAM memberitahu semua rekomendasi yang dikeluarkan lembaga tersebut termasuk membahas alasan polda setempat belum menahan delapan tersangka.
Pada awalnya, Taufan mengaku kaget karena pihak kepolisian belum juga menahan delapan orang tersebut meskipun sudah berstatus tersangka. Namun, setelah menerima penjelasan polisi, Komnas HAM memahami situasi yang ada.
"Awalnya kami kaget kenapa tidak ditahan. Sebab, ini peristiwa yang sangat serius pelanggarannya," ujar dia.
Dari sisi hukum, administrasi kelembagaan atau dari aspek hak asasi manusia tindakan yang dilakukan oleh Terbit Rencana Perangin Angin jelas bertentangan. "Kita tidak boleh membiarkan kasus ini karena dalam kasus ini ada kekerasan, penyiksaan, perbudakan, dan perdagangan orang," kata Taufan.
Komnas HAM juga sempat mempertanyakan proses tersebut, karena sejak awal lembaga itu telah berkoordinasi dengan Mabes Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga Polda Sumut.
Ia mengatakan, Komnas HAM saat ini masih akan menunggu beberapa hari ke depan terkait langkah yang akan diambil Polda Sumatera Utara terutama terkait penahanan delapan tersangka.
Komnas HAM mengingatkan jangan sampai ada langkah-langkah dari Polda Sumut yang bisa menimbulkan ketidakpercayaan publik dalam proses hukum tersebut.
Baca juga: Komnas HAM: Tidak boleh ada pihak yang hilangkan kemerdekaan dan hak dasar seseorang
Baca juga: KPK tahan Bupati Langkat dan kawan-kawan
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022