Pemerintah Kabupaten Karawang di Jawa Barat, mengimbau agar pengelola tempat hiburan malam dan tempat pijat tidak beroperasi selama bulan suci Ramadhan.
"Semua tempat hiburan malam harus ditutup selama Ramadhan," kata Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Karawang, Yudi Yudiawan, di Karawang, Sabtu.
Ia menyampaikan, di Karawang tempat hiburan malam seperti tempat karaoke cukup banyak dan tersebar di sejumlah daerah, semuanya harus ditutup selama bulan suci Ramadhan. Termasuk tempat pijat, juga harus ditutup total.
Baca juga: Karaoke-diskotik di Karawang masih beroperasi selama Ramadhan
Baca juga: Warga Karawang Tutup Paksa Tempat Hiburan Malam
Baca juga: Tempat Karaoke Karawang Boleh Buka Selama Ramadhan
Ia katakan, larangan buka tempat hiburan malam dan tempat pijat tersebut sudah disampaikan kepada para pengelolanya. Terkait hal itu mereka juga sudah menyampaikan Surat Edaran Bupati Karawang Nomor 443/1671/Disparbud tentang Imbauan Selama Ramadhan 1443 Hijriah.
Sesuai dengan surat edaran itu, tempat hiburan malam seperti diskotik dan tempat karaoke, termasuk tempat pijat dan spa harus ditutup total selama 2 April hingga 5 Mei 2022.
Ia menyampaikan, pihaknya bersama Satpol PP akan melakukan pengawasan terkait dengan kepatuhan pengelola tempat hiburan malam itu.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022
"Semua tempat hiburan malam harus ditutup selama Ramadhan," kata Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Karawang, Yudi Yudiawan, di Karawang, Sabtu.
Ia menyampaikan, di Karawang tempat hiburan malam seperti tempat karaoke cukup banyak dan tersebar di sejumlah daerah, semuanya harus ditutup selama bulan suci Ramadhan. Termasuk tempat pijat, juga harus ditutup total.
Baca juga: Karaoke-diskotik di Karawang masih beroperasi selama Ramadhan
Baca juga: Warga Karawang Tutup Paksa Tempat Hiburan Malam
Baca juga: Tempat Karaoke Karawang Boleh Buka Selama Ramadhan
Ia katakan, larangan buka tempat hiburan malam dan tempat pijat tersebut sudah disampaikan kepada para pengelolanya. Terkait hal itu mereka juga sudah menyampaikan Surat Edaran Bupati Karawang Nomor 443/1671/Disparbud tentang Imbauan Selama Ramadhan 1443 Hijriah.
Sesuai dengan surat edaran itu, tempat hiburan malam seperti diskotik dan tempat karaoke, termasuk tempat pijat dan spa harus ditutup total selama 2 April hingga 5 Mei 2022.
Ia menyampaikan, pihaknya bersama Satpol PP akan melakukan pengawasan terkait dengan kepatuhan pengelola tempat hiburan malam itu.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022