Bogor (Antara Megapolitan) - Sejumlah instansi milik Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat, tidak patuh dan melanggar Peraturan Daerah nomor 12/2009 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

"Ini peringatan ketiga yang kita layangkan, sudah ketiga kalinya kedapatan melanggar Perda KTR," kata Kasi Promosi Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Bogor, Nia Nurkania di Bogor, Selasa.

Dikatakan beberapa instansi yang melanggar Perda KTR tersebut yakni Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil, Kantor Kementerian Agama, Kantor Perpustakaan dan Arsip, serta Rumah Sakit Marzuki Mahdi.

"Pelanggaran ini bukti bahwa pimpinan instansi tidak memiliki komitmen untuk melakukan pengawasan terhadap Perda KTR," katanya.

Keempat lembaga tersebut kedapatan melanggar Perda KTR dalam razia tindak pidana ringan (Tipiring) KTR yang dilakukan oleh Satgas selama satu tahun ini.

"Satgas masih menemukan pelanggaran, seperti masih ada yang merokok di ruangan, masih ada asbak rokok ditemukan di ruangan, dan puntung rokok," katanya.

Seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, lanjut Nia, Kepala Dinasnya sudah dua kali dikenai surat teguran karena masih ditemukan pelanggaran di instansinya.

"Sekarang kedapatan lagi melanggar, ini ketiga kalinya kita berikan surat peringatan dan pimpinan lembaga harus datang menghadiri persidangan," katanya.

Sesuai dengan Perda Nomor 12/2009, saksi denda dijatuhkan kepada lembaga (instansi pemerintah-red) maksimal sebesar Rp1 juta sedangkan untuk badan (swasta, restoran dan pusat perbelanjaan) dikenai sanksi Rp 15 juta.

"Akhir tahun akan ada rapat koordinasi Dinas Kesehatan bersama Satgas KTR. Kita akan memberikan predikat instansi terburuk kepada keempat lembaga tersebut," katanya.

Pemerintah Kota Bogor telah menerapkan kawasan tanpa rokok dengan diterbitkannya Perda KTR Nomor 12/2009. Selama enam tahun pelaksanaannya, masih ditemukan pelanggaran dalam setiap Razia Tipiring yang dilakukan.

Selama 2015 ini, dilaksanakan lima kali Razia Tipiring. Masing-masing kegiatan terjaring 15 sampai 30 orang perokok, total sekitar 60 perokok sepanjang tahun ini melakukan pelanggaran.

"Sejak tahun ini, pelanggar KTR tidak lagi didenda Rp25 ribu, tetapi sudah menjadi Rp50 ribu. Tahun depan, kita upayakan denda diberlakukan sesuai dengan Perda yakni Rp100 ribu untuk individu," kata Nia.

Nia menyayangkan masih banyak instansi pemerintah yang melanggar Perda KTR. Padahal seharusnya aparat memberikan contoh nyata kepada masyarakat dalam mendukung program menekan jumlah perokok baru dan melindungi perokok pasif.

"Perda KTR bukan melarang orang merokok, silahkan merokok tetapi ada aturannya, jangan di kawasan KTR, karena tujuan KTR adalah untuk melindungi masyarakat perokok pasif dan mencegah perokok baru," kata Nia.

Pewarta: Laily Rahmawati

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2015