Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat, mendorong badan usaha milik daerah (BUMD), lembaga pendidikan, hingga organisasi masyarakat agar mengelola kearsipan secara terpadu dan komprehensif.
"Diharapkan pengelola arsip nantinya memiliki pemahaman teknis yang tepat dan inovatif dalam merespon dinamika kearsipan, sejalan dengan semakin berkembangnya teknologi informasi dan komunikasi," ungkap Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Burhanudin di Cibinong, Bogor, Kamis.
Ia menyebutkan bahwa pengelolaan kearsipan sudah diatur dalam Undang-undang No 43 tahun 2009 tentang Kearsipan, sehingga tinggal mewujudkan pelaksanaannya secara bersama-sama sesuai aturan.
Baca juga: JKPI bersepakat dengan Perpusnas dan ANRI kelola pendokumentasian dan kearsipan dae
Baca juga: Akademisi UI dirikan Armanesia.com tawarkan solusi bidang kearsipan
Sebagai salah satu upayanya, Pemkab Bogor melalui Dinas Arsip dan Perpustakaan menggelar bimbingan teknis kearsipan yang pesertanya dari lembaga pendidikan, BUMD, dan organisasi masyarakat di Megamendung, Bogor, pada 29-30 Maret 2022.
Burhan menerangkan, Pemkab Bogor sering kali menemukan masalah yang disebabkan kesalahan menyimpan arsip. Menurutnya, arsip bagian terpenting dari akuntabilitas lembaga atau institusi, serta kelancaran pelayanan yang prima.
“Proses dan hasil pelaksanaan tugas di bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, sangat berkaitan dengan pengelolaan administrasi. Hal ini menciptakan arsip secara terus menerus sebagai bukti kegiatan otentik, terpercaya dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Burhan.
Baca juga: Unit arsip IPB gelar workshop kearsipan
Ia menekankan bahwa arsip sebagai bahan pertanggungjawaban hanya akan berdaya guna bila dikelola secara tepat, akurat, dan profesional.
"Tentunya perlu dilengkapi dengan sarana dan prasarana kearsipan yang memadai. Untuk itu, pelatihan ini menjadi penting," tuturnya.(KR-MFS)
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022
"Diharapkan pengelola arsip nantinya memiliki pemahaman teknis yang tepat dan inovatif dalam merespon dinamika kearsipan, sejalan dengan semakin berkembangnya teknologi informasi dan komunikasi," ungkap Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Burhanudin di Cibinong, Bogor, Kamis.
Ia menyebutkan bahwa pengelolaan kearsipan sudah diatur dalam Undang-undang No 43 tahun 2009 tentang Kearsipan, sehingga tinggal mewujudkan pelaksanaannya secara bersama-sama sesuai aturan.
Baca juga: JKPI bersepakat dengan Perpusnas dan ANRI kelola pendokumentasian dan kearsipan dae
Baca juga: Akademisi UI dirikan Armanesia.com tawarkan solusi bidang kearsipan
Sebagai salah satu upayanya, Pemkab Bogor melalui Dinas Arsip dan Perpustakaan menggelar bimbingan teknis kearsipan yang pesertanya dari lembaga pendidikan, BUMD, dan organisasi masyarakat di Megamendung, Bogor, pada 29-30 Maret 2022.
Burhan menerangkan, Pemkab Bogor sering kali menemukan masalah yang disebabkan kesalahan menyimpan arsip. Menurutnya, arsip bagian terpenting dari akuntabilitas lembaga atau institusi, serta kelancaran pelayanan yang prima.
“Proses dan hasil pelaksanaan tugas di bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, sangat berkaitan dengan pengelolaan administrasi. Hal ini menciptakan arsip secara terus menerus sebagai bukti kegiatan otentik, terpercaya dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Burhan.
Baca juga: Unit arsip IPB gelar workshop kearsipan
Ia menekankan bahwa arsip sebagai bahan pertanggungjawaban hanya akan berdaya guna bila dikelola secara tepat, akurat, dan profesional.
"Tentunya perlu dilengkapi dengan sarana dan prasarana kearsipan yang memadai. Untuk itu, pelatihan ini menjadi penting," tuturnya.(KR-MFS)
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022