Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menerima usulan Bupati Bogor Ade Yasin bahwa seluruh pondok pesantren agar membentuk Satuan Pendidikan Muadalah, sehingga lulusannya mendapatkan pengakuan kesetaraan dari pemerintah.

"Memang pendidikan muadalah harus digalakkan, terutama bagi pesantren yang tidak memiliki pendidikan formal. Kami mendukung," ungkap Kasi Pondok Pesantren Kantor Kemenag Kabupaten Bogor, Ujang Supriatna di Cibinong, Bogor, Rabu.

Menurutnya, Kantor Kemenag Kabupaten Bogor siap mendorong setiap pondok pesantren membentuk Satuan Pendidikan Muadalah sebagaimana ketentuan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang pesantren.

Baca juga: Pemkab Bogor dorong 1.400 pesantren terapkan satuan pendidikan muadalah
Baca juga: Raperda Pondok Pesantren telah dievaluasi Gubernur Jabar

Ujang menyebutkan bahwa pendidikan muadalah terdiri atas kurikulum pesantren dan kurikulum pendidikan umum. Kurikulum pesantren dalam UU 18 tahun 2019 yaitu berbasis kitab kuning atau Dirasah Islamiah dengan pola pendidikan muallimin, sedangkan kurikulum pendidikan umum seperti yang diatur peraturan menteri.

Seperti diketahui, Bupati Bogor, mendorong pesantren yang tidak memiliki pendidikan formal agar bekerja sama dengan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) sekitar atau membentuk satuan pendidikan muadalah.

Hal itu merupakan salah satu upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor untuk meningkatkan angka rata-rata lama sekolah (RLS) Kabupaten Bogor yang kini di angka 8,31 tahun, masih jauh lebih rendah jika dibandingkan dengan angka rata-rata lama sekolah secara nasional, yakni 8,54 tahun.

Baca juga: MUI Bogor dorong pengawasan maksimal di lingkungan ponpes dari perilaku menyimpang

Ade Yasin menganggap, ketika semua pesantren yang tidak memiliki pendidikan formal sudah berstatus muadalah, akan meningkatkan angka rata-rata lama sekolah Kabupaten Bogor. Karena setiap lulusan pondok pesantren nantinya akan tercatat sebagai peserta didik di dalam sistem.

"Saya juga minta para camat dan para kepala desa, berperan aktif dalam upaya meningkatkan rata-rata lama sekolah (RLS) dan penetapan RLS akan diturunkan ke level kecamatan dan desa," kata Ade Yasin.

Pewarta: M Fikri Setiawan

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022