Hanya dalam kurun waktu tiga bulan Satuan Narkoba Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap 23 kasus kejahatan dan menyita tiga kilogram sabu senilai Rp4,5 miliar dari 25 pengedar dan pengguna barang haram ini.
"Pada triwulan pertama ini kami berhasil mengungkap 23 kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba beberapa diantaranya merupakan pengedar, kurir dan pengguna sabu-sabu," kata Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Ma'ruf Murdianto di Sukabumi, Rabu.
Menurut Ma'ruf, dari 23 kasus yang berhasil dibongkar jajarannya tersebut ada 25 tersangka yang ditangkap. Namun, pengungkapan terbesar kasus narkoba terjadi beberapa waktu lalu dengan barang bukti sabu-sabu yang berhasil disita sebanyak tiga kilogram atau jika dirupiahkan mencapai Rp4,5 miliar di wilayah Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi.
Pada kasus tersebut pihaknya menangkap tiga tersangka yang merupakan jaringan pengedar sabu-sabu lintas provinsi dan tersangkanya merupakan residivis pada kasus yang sama dan belum lama baru menyelesaikan hukuman penjara.
Adapun modus para pengedar barang haram itu dalam melakukan transaksi yakni dengan cara "tempel" di mana pembelinya hanya berkomunikasi melalui pesan pendek dan tidak pernah bertatap muka dengan kurir/pengedar.
Setelah uang ditransfer ke rekening yang dituju, konsumennya baru diberi tahu lokasi tempat penyimpanan narkoba yang dipesannya. Selain itu, ada juga yang bertransaksi langsung tatap muka, biasanya antara konsumen dengan pengedarnya sudah saling mengenal.
"Biasanya tersangka penyalahgunaan narkoba mempunyai jaringan masing-masing dan tertutup, maka dari itu setiap pengungkapan kasus pihaknya selalu mengembangkannya," tambahnya.
Para tersangka dijerat dengan pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan pasal 196, 197. Kemudian UU RI Nomor 36 yahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun dan UU Republik Indonesia (RI) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun sampai seumur hidup.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022
"Pada triwulan pertama ini kami berhasil mengungkap 23 kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba beberapa diantaranya merupakan pengedar, kurir dan pengguna sabu-sabu," kata Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Ma'ruf Murdianto di Sukabumi, Rabu.
Menurut Ma'ruf, dari 23 kasus yang berhasil dibongkar jajarannya tersebut ada 25 tersangka yang ditangkap. Namun, pengungkapan terbesar kasus narkoba terjadi beberapa waktu lalu dengan barang bukti sabu-sabu yang berhasil disita sebanyak tiga kilogram atau jika dirupiahkan mencapai Rp4,5 miliar di wilayah Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi.
Pada kasus tersebut pihaknya menangkap tiga tersangka yang merupakan jaringan pengedar sabu-sabu lintas provinsi dan tersangkanya merupakan residivis pada kasus yang sama dan belum lama baru menyelesaikan hukuman penjara.
Adapun modus para pengedar barang haram itu dalam melakukan transaksi yakni dengan cara "tempel" di mana pembelinya hanya berkomunikasi melalui pesan pendek dan tidak pernah bertatap muka dengan kurir/pengedar.
Setelah uang ditransfer ke rekening yang dituju, konsumennya baru diberi tahu lokasi tempat penyimpanan narkoba yang dipesannya. Selain itu, ada juga yang bertransaksi langsung tatap muka, biasanya antara konsumen dengan pengedarnya sudah saling mengenal.
"Biasanya tersangka penyalahgunaan narkoba mempunyai jaringan masing-masing dan tertutup, maka dari itu setiap pengungkapan kasus pihaknya selalu mengembangkannya," tambahnya.
Para tersangka dijerat dengan pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan pasal 196, 197. Kemudian UU RI Nomor 36 yahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun dan UU Republik Indonesia (RI) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun sampai seumur hidup.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022