Bekasi (Antara Megapolitan) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi, Jawa Barat, tengah membahas rancangan peraturan daerah (Raprda) terkait hunian vertikal di wilayah setempat.

"Raperda ini perlu kami bahas seiring dengan meningkatnya hunian vertikal di wilayah Kota Bekasi," kata Ketua Panitia Khusus 7 DPRD Kota Bekasi yang menangani Raperda hunian vertikal, Sanwani, di Bekasi, Rabu.

Menurut dia, regulasi tersebut tidak hanya mengatur tentang apartemen tapi juga rumah susun di 12 kecamatan setempat.

"Pengaturan rumah susun dan apartemen memerlukan payung hukum yang saat ini sedang kami godok bersama Biro Hukum Peraturan Daerah," katanya.

Menurut dia, Raperda tersebut akan membahas sejumlah poin penting seperti pengaturan organisasi masyarakat di tiap-tiap apartemen dan kepemilikan unit apartemen bagi warga di luar Bekasi.

"Kita akan berusaha mencari titik temu dengan semua pihak, karena warga di luar Kota Bekasi tentunya juga senang berinvestasi di sini dengan membeli unit apartemen," katanya.

Pembahasan terkait Raperda tersebut juga dilakukan dengan melakukan kajian ke sejumlah apartemen dan juga rumah susun.

"Kita akan atur RT/RW-nya, status kepemilikannya dan lain sebagainya," katanya.

Menurut Sanwani, ditargetkan Raperda itu rampung pembahasannya pada pertengahan Desember 2015 dan dapat diaplikasikan pada 2016.

Pewarta: Andi Firdaus

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2015