Status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Kota Sukabumi, Jawa Barat membaik yang awalnya level 4 dan saat ini menyandang level 3, sehingga pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah kembali dilaksanakan.
"Kota Sukabumi yang saat ini kembali menyandang PPKM level 3 yang pekan lalu sempat berada di level 4, kami mengeluarkan kebijakan di mana sekolah bisa kembali melaksanakan PTM terbatas," kata Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi di Sukabumi, Rabu.
Menurut Fahmi, meskipun setiap sekolah sudah bisa kembali melakukan PTM tetapi ada batasan-batasannya sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2022 tentang PPKM level 1, 2 dan 3 di wilayah Jawa dan Bali.
Baca juga: Kota Sukabumi berlakukan PTM 50 persen dari kapasitas sekolah
Baca juga: Sukabumi tetap berlakukan PTM 100 persen meski berstatus PPKM level 2
Di mana setiap sekolah wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat seperti pengajar maupun murid wajib menggunakan masker, membatasi jumlah peserta didik di dalam satu kelas dengan menggilir setiap pelajarnya dalam melaksanakan PTM.
Kemudian, membatasi tamu yang keluar masuk sekolah, tidak mengizinkan orang yang tidak berkepentingan masuk ke sekolah, selalu memantau aktivitas muridnya saat masuk maupun pulang sekolah agar tidak berkerumun.
"Kami berharap level PPKM terus menurun dan mengimbau warga untuk selalu menerapkan protokol kesehatan agar pandemi COVID-19 bisa segera berakhir dan aktivitas kembali normal," tambahnya.
Baca juga: Kota Sukabumi berstatus PPKM level 2, Disdik kaji PTM
Sementara, Juru Bicara Satuan Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Sukabumi Wahyu Handriana mengatakan dalam sepekan terakhir ini angka pertambahan kasus baru warga yang terkonfirmasi positif menurun. Selain itu, Pemkot Sukabumi pun sudah menyiapkan segala sesuatunya di masa transisi dari fase pandemi menuju endemi.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022
"Kota Sukabumi yang saat ini kembali menyandang PPKM level 3 yang pekan lalu sempat berada di level 4, kami mengeluarkan kebijakan di mana sekolah bisa kembali melaksanakan PTM terbatas," kata Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi di Sukabumi, Rabu.
Menurut Fahmi, meskipun setiap sekolah sudah bisa kembali melakukan PTM tetapi ada batasan-batasannya sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2022 tentang PPKM level 1, 2 dan 3 di wilayah Jawa dan Bali.
Baca juga: Kota Sukabumi berlakukan PTM 50 persen dari kapasitas sekolah
Baca juga: Sukabumi tetap berlakukan PTM 100 persen meski berstatus PPKM level 2
Di mana setiap sekolah wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat seperti pengajar maupun murid wajib menggunakan masker, membatasi jumlah peserta didik di dalam satu kelas dengan menggilir setiap pelajarnya dalam melaksanakan PTM.
Kemudian, membatasi tamu yang keluar masuk sekolah, tidak mengizinkan orang yang tidak berkepentingan masuk ke sekolah, selalu memantau aktivitas muridnya saat masuk maupun pulang sekolah agar tidak berkerumun.
"Kami berharap level PPKM terus menurun dan mengimbau warga untuk selalu menerapkan protokol kesehatan agar pandemi COVID-19 bisa segera berakhir dan aktivitas kembali normal," tambahnya.
Baca juga: Kota Sukabumi berstatus PPKM level 2, Disdik kaji PTM
Sementara, Juru Bicara Satuan Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Sukabumi Wahyu Handriana mengatakan dalam sepekan terakhir ini angka pertambahan kasus baru warga yang terkonfirmasi positif menurun. Selain itu, Pemkot Sukabumi pun sudah menyiapkan segala sesuatunya di masa transisi dari fase pandemi menuju endemi.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022