Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Bekasi Tri Adhianto bersama Kantor BPJAMSOSTEK setempat menyerahkan santunan kematian kepada ahli waris dari almarhum Sopur Supriyadi, anggota Satuan perlindungan masyarakat (Satlinmas) Kelurahan Jatiwaringin yang meninggal dunia akibat sakit.
"Kami serahkan santunan ini kepada keluarga almarhum sebagai bukti pengabdian almarhum kepada Pemerintah Kota Bekasi," kata Tri usai penyerahan santunan di Stadion Patriot Candrabhaga, Kota Bekasi, Senin.
Dia mengatakan santunan kematian yang didapatkan ahli waris almarhum selaku anggota Satlinmas aktif yang terdaftar di kepesertaan BPJAMSOSTEK adalah sebesar Rp42 juta ditambah Rp2 juta dari Asuransi Bakti Bhayangkara untuk biaya pemakaman.
"Semoga bermanfaat untuk memenuhi kebutuhan anggota keluarga yang ditinggalkan dan tetap semangat menjalani kehidupan," katanya.
Almarhum Sopur Supriyadi bin Niin adalah anggota Satlinmas aktif dari Kelurahan Jatiwaringin Kecamatan Pondokgede yang meninggal dunia pada 6 Februari 2022 karena sakit. Santunan ini diberikan atas kontribusi almarhum menjaga keamanan wilayah selama pengabdiannya.
Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Bekasi Kota Herry Subroto mengatakan ahli waris menerima klaim jaminan kematian sebesar Rp42 juta atas kepesertaan almarhum. Santunan ini merupakan bukti nyata salah satu manfaat bagi tenaga kerja yang terlindungi program BPJAMSOSTEK.
"Saya berharap seluruh pekerja di lingkungan Kota Bekasi dapat terlindungi program BPJAMSOSTEK melalui anggaran pemerintah daerah sesuai Permendagri 27/2021," katanya.
Dengan mengikuti program BPJAMSOSTEK, kata dia, masyarakat yang memiliki aktivitas ekonomi dapat bekerja lebih produktif karena merasa aman dan nyaman telah terlindungi dari risiko-risiko sosial ekonomi yang mungkin dialami.
"Hal ini menjadi bukti sekaligus komitmen kami untuk memberikan perlindungan jaminan sosial secara paripurna kepada seluruh pekerja di Indonesia melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Pensiun," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022
"Kami serahkan santunan ini kepada keluarga almarhum sebagai bukti pengabdian almarhum kepada Pemerintah Kota Bekasi," kata Tri usai penyerahan santunan di Stadion Patriot Candrabhaga, Kota Bekasi, Senin.
Dia mengatakan santunan kematian yang didapatkan ahli waris almarhum selaku anggota Satlinmas aktif yang terdaftar di kepesertaan BPJAMSOSTEK adalah sebesar Rp42 juta ditambah Rp2 juta dari Asuransi Bakti Bhayangkara untuk biaya pemakaman.
"Semoga bermanfaat untuk memenuhi kebutuhan anggota keluarga yang ditinggalkan dan tetap semangat menjalani kehidupan," katanya.
Almarhum Sopur Supriyadi bin Niin adalah anggota Satlinmas aktif dari Kelurahan Jatiwaringin Kecamatan Pondokgede yang meninggal dunia pada 6 Februari 2022 karena sakit. Santunan ini diberikan atas kontribusi almarhum menjaga keamanan wilayah selama pengabdiannya.
Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Bekasi Kota Herry Subroto mengatakan ahli waris menerima klaim jaminan kematian sebesar Rp42 juta atas kepesertaan almarhum. Santunan ini merupakan bukti nyata salah satu manfaat bagi tenaga kerja yang terlindungi program BPJAMSOSTEK.
"Saya berharap seluruh pekerja di lingkungan Kota Bekasi dapat terlindungi program BPJAMSOSTEK melalui anggaran pemerintah daerah sesuai Permendagri 27/2021," katanya.
Dengan mengikuti program BPJAMSOSTEK, kata dia, masyarakat yang memiliki aktivitas ekonomi dapat bekerja lebih produktif karena merasa aman dan nyaman telah terlindungi dari risiko-risiko sosial ekonomi yang mungkin dialami.
"Hal ini menjadi bukti sekaligus komitmen kami untuk memberikan perlindungan jaminan sosial secara paripurna kepada seluruh pekerja di Indonesia melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Pensiun," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022