Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD membantah tudingan bahwa Keputusan Presiden (Keppres) tentang Serangan Umum 1 Maret 1949 menghilangkan nama Jenderal Besar H.M. Soeharto.
 
"Keppres tersebut bukan buku sejarah, melainkan penetapan atas satu titik krusial sejarah," tulis Mahfud MD dalam akun Twitternya @mohmahfudmd yang dikutip di Jakarta, Kamis.
 
Nama H.M. Soeharto dan nama tokoh lainnya sama sekali tidak dihilangkan.
 
Baca juga: Pemkot Bekasi lakukan kajian dan inventarisasi peninggalan sejarah

"Keppres tersebut tidak menghilangkan nama Soeharto dan lain-lain dalam SU 1 Maret 1949," jelas mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini.
 
Peran Pak Harto--sapaan akrab presiden ke-2 RI H.M. Soeharto--dalam sejarah perjuangan kemerdekaan Indonesia tetap tercantum pada naskah akademik keppres.
 
"Nama dan peran Soeharto disebutkan di naskah akademik keppres yang sumbernya komprehensif," ucapnya.
 
Baca juga: Ridwan Kamil menyusuri sejarah peristiwa tsunami tahun 2004 di Aceh

Mahfud menegaskan kembali bahwa Pak Harto, Nasution, dan yang lainnya tetap tercantum dalam naskah akademik meskipun tidak dalam Keppres SU 1 Maret 1949.
 
Sama halnya dengan naskah proklamasi 1945 yang tercantum hanya nama Soekarno-Hatta, sedangkan masih banyak pendiri bangsa lainnya yang tidak dimuat dalam naskah tersebut.
 
"Sama dengan naskah Proklamasi 1945. Hanya menyebut Soekarno-Hatta dari puluhan founding parents lainnya," kata Mahfud.
 
Baca juga: LKBN ANTARA luncurkan buku Indonesia Bergerak 1900-1942

Dalam konsiderans, lanjut dia, memang telah dituliskan beberapa nama yang dinyatakan sebagai penggerak dan penggagas.
 
"Di dalam konsiderans ditulis nama HB IX, Soekarno, Hatta, dan Sudirman, sebagai penggagas dan penggerak," tutur Mahfud.

Pewarta: Syaiful Hakim

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022