Bupati Bogor Ade Yasin mengajak seluruh elemen warga untuk bersama-sama mengawal Peraturan Bupati (Perbup) tentang pembatasan waktu operasional truk tambang di setiap ruas jalan Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

"Saya sudah meminta agar tim gabungan lebih maksimal melakukan pengawasan di lapangan. Saya juga mengajak seluruh elemen masyarakat mengawal perbup ini," ungkap Ade Yasin di Cibinong, Bogor, Selasa.

Ia mengaku sudah menginstruksikan kepada jajaran Dinas Perhubungan (Dishub) dan Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) di 40 wilayah se-Kabupaten Bogor, agar tak segan untuk menindak pengendara truk tambang saat beroperasi di luar waktu yang sudah ditentukan.

Baca juga: Anggota DPRD Bogor duduk di jalan protes operasional truk tambang tidak taat aturan

Pasalnya, aturan mengenai pembatasan jam operasional angkutan barang khusus tambang itu tidak hanya berlaku di wilayah barat dan utara yang banyak terdapat lokasi pertambangan, melainkan juga di seluruh wilayah.

Perbup nomor 120 tahun 2021 tentang pembatasan waktu operasional kendaraan angkutan barang khusus tambang pada ruas jalan di wilayah Kabupaten Bogor berlaku efektif mulai 1 Januari 2022 meski peraturannya telah ia tetapkan pada 29 Desember 2021.

"Waktu operasional kendaraan angkutan barang khusus tambang pada pukul 20.00 WIB sampai dengan pukul 05.00 WIB," tegas Ade Yasin.

Baca juga: Dishub Bogor diminta masif sosialisasi Perbup pembatasan waktu operasional truk tambang

Pembatasan waktu operasional tersebut berlaku bagi semua kendaraan angkutan barang khusus pertambangan seperti tanah, pasir, batu, atau gamping/batu kapur.

Sebelumnya, Anggota DPRD Kabupaten Bogor Ahmad Tohawi aksi nekat duduk di tengah Jalan Raya Ciseeng-Rumpin, Senin (21/2), sebagai bentuk protes terhadap operasional truk tambang yang tidak taat aturan.

"Jam 8 malam sampai jam 5 pagi tronton bolehnya (melintas). Kenapa jam segini lewat (pukul 10.00 WIB)?" kata Tohawi saat diminta minggir oleh pengemudi truk.

Saat itu, Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Bogor itu hendak menuju kantornya dari rumah. Tapi, saat diperjalanan ia banyak mendapati truk tambang melintas di Jalan Raya Ciseeng-Rumpin.

Baca juga: Bupati tegaskan Perbup jam operasional truk tambang berlaku di seluruh wilayah Bogor

"Kita liat bersama, berapa nyawa yang sudah melayang? Anak sekolah terakhir siswa SMA Negeri 1 Ciseeng, Bu Halisah, yang maaf, suaminya sampai meninggal, dan dia kehilangan kakinya. Berapa? Anak Pak Aden di matrial juga meninggal. Banyak sekali. Yuk kita taat bersama-sama," tutur Tohawi.

Aksi Tohawi duduk di tengah jalan mengadang truk ini kontan menjadi perhatian pengendara yang melintas. Nampak beberapa orang memintanya minggir dari tengah jalan. Tapi, Tohawi menegaskan bahwa truk tambang dilarang melintas pada siang hari.

Pewarta: M Fikri Setiawan

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022