Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok, Jawa Barat, menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren sebagai inisiatif legislatif dalam rapat paripurna.

"Kami sudah melakukan serangkaian kegiatan dalam mengkaji, meneliti, dan menggali informasi, baik dari aspek filosofis, yuridis, maupun sosiologis, untuk memperkaya materi raperda," kata Ketua Pansus IV DPRD Kota Depok Qonita Lutfiyah dalam keterangannya, Sabtu.

Baca juga: Bapemperda DPRD Depok usulkan 14 raperda dalam pembahasan tahun 2022
Baca juga: DPRD Kota Depok paparkan program kerja tahun 2022

Qonita Lutfiyah mengatakan bahwa pihaknya sudah membahasnya dengan melibatkan narasumber yang berkompeten di bidangnya. Selain itu, melakukan studi komparasi terhadap wilayah yang sudah memiliki peraturan daerah serupa, kegiatan dengar pendapat pemangku kepentingan.

"Setelah pembahasan, ada kesepakatan untuk mengubah judul. Yang awalnya berjudul Raperda Pemberdayaan Pesantren menjadi Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren," katanya.

Baca juga: DPRD Kota Depok sahkan Perda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung

Ia menyebutkan akan ada beberapa penyesuaian dan penyempurnaan terhadap konsiderans, penggunaan nomenklatur, dan materi muatan dalam raperda itu. Hal ini sesuai dengan Surat Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 68/HK.02.01/HUKUM perihal Raperda Kota Depok tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.

Berdasarkan hasil pembahasan tersebut, Pansus IV DPRD Kota Depok telah menyepakati proses lebih lanjut Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.

Pewarta: Feru Lantara

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022