Petugas gabungan dari Satuan Lalu Lintas Polres Sukabumi Kota bersama Dinas Perhubungan Kota Sukabumi, Jawa Barat menggelar Operasi Over Dimensi Over Load (ODOL) dan menjatuhkan sanksi tilang kepada pengendara angkutan umum yang mengangkut muatan melebih kapasitas.

"Pada operasi gabungan ini kami menjatuhkan sanksi tilang kepada puluhan pengendara angkutan umum dengan barang bukti berupa enam lembar SIM dan 88 lembar STNK," kata KBO Satlantas Polres Sukabumi Kota Iptu Ratno Panji di Sukabumi, Senin.

Selain menjatuhkan sanksi tilang, lima unit kendaraan roda empat pun disita sementara karena tidak dilengkapi dengan surat-surat kendaraan bermotor serta tidak layak dioperasikan. Tidak hanya itu, petugas pun menjatuhkan sanksi kepada pengendara yang kendaraannya menggunakan knalpot bising. 

Menurut Ratno, Operasi ODOL ini untuk memeriksa kondisi kelayakan angkutan umum dan yang mengangkut muatan melebihi kapasitas serta modifikasi kendaraan yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Selain itu, tindakan tegas dengan menjatuhkan sanksi tilang kepada pengendara tujuannya untuk menegakan aturan lalu lintas dalam upaya mengantisipasi terjadinya kecelakaan lalu lintas dan meminimalisasikan fatalitas jika terjadi kecelakaan di Kota Sukabumi.

"Operasi ODOL ini akan terus kami gelar di sejumlah titik untuk menertibkan kendaraan yang beroperasi di jalan raya khususnya angkutan umum agar tidak mengangkut muatan yang melebihi kapasitas serta selalu memeriksa kelayakan kendaraannya sebelum digunakan," tambahnya.

Ratno mengatakan selain menjaring ratusan kendaraan dan memberikan sanksi tilang kepada puluhan pengendara yang melanggar aturan lalu lintas, pihaknya pun memberikan imbauan baik kepada pengemudi maupun penumpang untuk selalu menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran COVID-19. 

Pewarta: Aditia Aulia Rohman

Editor : Budi Setiawanto


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022