Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat berharap Kebijakan Kementerian Perdagangan (Kemendag) menahan ekspor Minyak Sawit Mentah (CPO) oleh produsen benar-benar bisa mencukupi kebutuhan stok minyak goreng dalam negeri hingga ke seluruh daerah.
 
"Pemerintah sudah berupaya menyiapkan stok, tapi di pasaran belum semua jual Rp14.000, mungkin karena stok masih terbatas, sehingga perlu terlebih dahulu ketersediaan dalam negeri," kata Wakil Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim di Kota Bogor, Senin.
 
Menurutnya, kebijakan Kemendag untuk menahan ekspor CPO tepat mengingat kebutuhah dalam negeri juga cukup tinggi untuk minyak goreng.

Baca juga: Pemkot Bogor: harga minyak masih menyesuaikan di pasaran
 
CPO yang selama ini mengekspor bahan baku minyak goreng perlu mendukung kebijakan pemerintah dalam produsen harga minyak goreng kembali ke harga Rp14.000 per liter.
 
Juga meningkat harga minyak yang mencapai Rp20.000 per kilogram terlalu berat bagi masyarakat, terlebih lagi dalam suasana Pandemi COVID-19 yang penyebarannya.
 
Pemerintah Kota Bogor, kata Dedi, tengah berinisiatif menggelar operasi pasar murah (OPM) minyak goreng di nomor pasar dan kantor kecamatan, sebelum peraturan satu harga Rp14.000 per liter.
 
"Jadi semoga stok di pasaran baik ritel maupun pasar tradisional kembali cukup dengan harga yang terjangkau," tulisnya.

Baca juga: Operasi pasar murah minyak goreng di Kota Bogor digelar secara bergantian
 
Kemendag sejak Jumat (14/1), telah memberikan kebijakan minyak goreng satu harga Rp14.000 per liter untuk toko ritel maupun pasar tradisional.
 
Pemerintah, melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) pun secara nasional telah menyiapkan dana sebesar Rp7,6 triliun yang digunakan untuk menyediakan penyediaan minyak goreng kemasan bagi masyarakat sebesar 250 juta liter per bulan atau 1,5 miliar liter selama enam bulan.
 
Kebijakan ini disosialisasikan kepada semua produsen minyak goreng dan ritel modern. Sebanyak 34 produsen minyak goreng telah menyampaikan komitmennya untuk berpartisipasi dalam penyediaan kemasan minyak goreng dengan satu harga bagi masyarakat.

Terkait kebijakan ini, Mendag Muhammad Lutfi menerbitkan regulasi baru agar kebutuhan bahan baku minyak goreng di dalam negeri tetap tersedia sehingga harga minyak goreng tetap dalam kondisi stabil.

Baca juga: Harga minyak goreng naik, Pemkot Bogor akan bahas solusinya dengan Bulog

Mendag Lutfi menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 02 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada 24 Januari 2022. Permendag ini mengatur ekspor Minyak Sawit Mentah (CPO), Refined, Bleached, and Deodorized Palm

Olein (RBD Palm Olein), dan Minyak Goreng Bekas (UCO) dilakukan melalui mekanisme usaha berupa Pencatatan Ekspor (PE).
 
Untuk mendapatkan PE, eksportir harus memenuhi persyaratan antara lain Surat Pernyataan Mandiri bahwa eksportir telah mengalirkan CPO, RBD Palm Olein, dan UCO untuk kebutuhan dalam negeri, dengan kontrak kontrak penjualan; rencana ekspor dalam jangka waktu enam bulan dan rencana distribusi ke dalam negeri dalam jangka waktu enam bulan.

Pewarta: Linna Susanti

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022