Pemerintah Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, mengusulkan tiga rancangan peraturan daerah (raperda) ke lembaga legislatif atau DPRD setempat. 

"Pada awal tahun ini kami mengusulkan tiga raperda ke DPRD Purwakarta," kata Bupati DPRD setempat Anne Ratna Mustika, saat rapat paripurna tentang usulan tiga Raperda di Gedung DPRD Purwakarta, Senin. 

Tiga raperda yang diusulkan Pemkab Purwakarta diantaranya ialah Reperda tentang Perpanjangan Pengesahan Penggunaan Tenaga Kerja Asing dan Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. 

Selain itu juga diusulkan Raperda tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

Ia menyampaikan, ketiga raperda tersebut telah dibuatkan penjelasan dan naskah akademik serta telah dibahas di internal Pemerintah Kabupaten Purwakarta.

Menurut dia, Raperda tentang Perpanjangan Pengesahan Penggunaan Tenaga Kerja Asing diusulkan karena kebijakan penggunaan tenaga kerja asing merupakan kerangka ekonomi yang dibangun oleh pemerintah, dengan tujuan dapat meraup manfaat dari kemajuan teknologi dan SDM.

Selain itu, bagi pemberi kerja atau perusahaan-perusahaan yang menggunakan tenaga kerja asing diharuskan oleh peraturan perundang-undangan untuk membayar sejumlah dana sebagai kompensasi penggunaan tenaga kerja asing yang merupakan pendapatan asli daerah berupa retribusi daerah.

Sementara berkaitan dengan Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, bupati menyebutkan kalau pengelolaan keuangan daerah yang baik merupakan hal yang penting dan mendasar untuk mewujudkan pemerintahan yang baik.

"Pengelolaan keuangan daerah merupakan bagian dari proses perubahan organisasi dalam upaya mengantisipasi berbagai kecenderungan yang berkembang. Sehingga melalui pengelolaan tersebut kinerja pemerintah daerah menjadi lebih efektif dan efisien.

Sedangkan terkait Raperda tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, disampaikan, ketertiban umum merupakan suatu keadaan dinamis yang memungkinkan masyarakat dan penyelenggara pemerintahan dapat melakukan kegiatan dengan tertib, teratur dan tentram serta bebas dari rasa takut dan khawatir akan adanya gangguan dan ancaman baik fisik maupun psikis.

"Dalam hal ini, pemerintah maupun pemerintah daerah mempunyai kewajiban dalam menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman sehingga tercipta kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang tertib sebagaimana yang diatur dan dijamin oleh perundang-undangan," katanya.

Wakil Ketua DPRD Purwakarta Neng Supartini mengatakan, atas usulan raperda tersebut, pihaknya di DPRD Purwakarta akan menindaklanjuti dengan membentuk Panitia Khusus (Pansus) Pembahasan tiga Raperda tersebut.

"Mudah-mudahan ketiga Raperda yang diusulkan tersebut bisa kita bahas secepatnya," katanya.

Baca juga: Pemkab Purwakarta siapkan 7.200 liter minyak goreng untuk operasi pasar
Baca juga: Pemkab Purwakarta rumuskan langkah antisipasi penyebaran varian Omicron
Baca juga: Pemkab Purwakarta raih predikat WTP dari BPK enam kali berturut-turut

Pewarta: M.Ali Khumaini

Editor : Budi Setiawanto


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022