Bekasi (Antara Megapolitan) - Forum Buruh Kota Bekasi menilai Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat perihal penetapan Upah Minimum Kota/Kabupaten di wilayah setempat tahun 2016 perlu revisi.
"Kami mempertanyakan tidak dicantumkannya besar upah untuk kelompok I dan II pada SK tersebut, karena dikhawatirkan dapat memicu timbulnya konflik jika tetap dibiarkan," kata Ketua Forum Buruh Kota Bekasi Masrul Zamba di Bekasi, Senin.
Dia mengatakan hal tersebut dalam pertemuannya dengan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi di Pendopo Kota Bekasi, Senin (30/11).
"Bila besaran upah kelompok I dan II tetap tidak dicantumkan dalam SK Gubernur Jabar, bisa jadi pada tahun 2016 pekerja pada kelompok tersebut tidak memperoleh kenaikan upah," katanya.
Menurut Masrul kondisi tersebut dikhawatirkan memicu konflik karena akan menimbulkan kecemburuan.
Menurut dia, besaran upah kelompok I dan II untuk tahun 2016 sudah disepakati dalam rapat pembahasan tripartit yang melibatkan pekerja, perusahaan, dan pemerintah, beberapa waktu lalu.
Dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan, besar Upah Minimum Kota juga upah kelompok I dan II kenaikannya sebesar 11,5 persen dari UMK dan upah kelompok I dan II untuk tahun 2015. Rinciannya, UMK Rp 3.327.160, upah kelompok II Rp 3.623.750, dan upah kelompok I Rp 3.788.770.
Dalam pernyataannya di media, kata dia, Gubernur Ahmad Heryawan mengatakan penentuan besar upah kelompok masih harus menunggu Keputusan Menteri Ketenagakerjaan.
"Sementara hingga saat ini Keputusan Menteri yang membahas perihal UMK pun belum dikeluarkan, tapi besar UMK 2016 harus diimplementasikan tahun depan. Ini yang membuat buruh merasa diperlakukan tidak adil," katanya.
Forum Buruh Bekasi pun berharap Pemerintah Kota Bekasi bisa mengambil alih penetapan upah kelompok I dan II sesuai kesepakatan rapat tripartit jika Gubernur Jabar tidak bisa melakukannya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Bekasi Kosim mengatakan dirinya akan menindaklanjuti aspirasi tersebut segera.
"Besok, Selasa (1/12), kami akan ke provinsi untuk mempertanyakan hal tersebut," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2015
"Kami mempertanyakan tidak dicantumkannya besar upah untuk kelompok I dan II pada SK tersebut, karena dikhawatirkan dapat memicu timbulnya konflik jika tetap dibiarkan," kata Ketua Forum Buruh Kota Bekasi Masrul Zamba di Bekasi, Senin.
Dia mengatakan hal tersebut dalam pertemuannya dengan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi di Pendopo Kota Bekasi, Senin (30/11).
"Bila besaran upah kelompok I dan II tetap tidak dicantumkan dalam SK Gubernur Jabar, bisa jadi pada tahun 2016 pekerja pada kelompok tersebut tidak memperoleh kenaikan upah," katanya.
Menurut Masrul kondisi tersebut dikhawatirkan memicu konflik karena akan menimbulkan kecemburuan.
Menurut dia, besaran upah kelompok I dan II untuk tahun 2016 sudah disepakati dalam rapat pembahasan tripartit yang melibatkan pekerja, perusahaan, dan pemerintah, beberapa waktu lalu.
Dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan, besar Upah Minimum Kota juga upah kelompok I dan II kenaikannya sebesar 11,5 persen dari UMK dan upah kelompok I dan II untuk tahun 2015. Rinciannya, UMK Rp 3.327.160, upah kelompok II Rp 3.623.750, dan upah kelompok I Rp 3.788.770.
Dalam pernyataannya di media, kata dia, Gubernur Ahmad Heryawan mengatakan penentuan besar upah kelompok masih harus menunggu Keputusan Menteri Ketenagakerjaan.
"Sementara hingga saat ini Keputusan Menteri yang membahas perihal UMK pun belum dikeluarkan, tapi besar UMK 2016 harus diimplementasikan tahun depan. Ini yang membuat buruh merasa diperlakukan tidak adil," katanya.
Forum Buruh Bekasi pun berharap Pemerintah Kota Bekasi bisa mengambil alih penetapan upah kelompok I dan II sesuai kesepakatan rapat tripartit jika Gubernur Jabar tidak bisa melakukannya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Bekasi Kosim mengatakan dirinya akan menindaklanjuti aspirasi tersebut segera.
"Besok, Selasa (1/12), kami akan ke provinsi untuk mempertanyakan hal tersebut," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2015