Anggota Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Eni Sumarni protes mengenai penguasaan lahan oleh PT Sentul City Tbk. di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang telah melampaui batas.

"Dalam aturan yang dikeluarkan Kementerian ATR/BPN, suatu korporasi hanya diizinkan menguasai lahan 400 hektare per provinsi. Akan tetapi, PT Sentul City sudah melampaui itu," kata Eni usai menemui Wakil Bupati Bogor Iwan Setiawan di Cibinong, Bogor, Rabu.

Anggota DPD RI asal Daerah Pemilihan Jawa Barat itu akan membawa permasalahan tersebut pada rapat paripurna mendatang dan mengusulkan pembentukan panitia khusus (pansus).

Baca juga: DPRD Bogor dorong rencana Sentul City serahkan PSU untuk gedung olahraga
Baca juga: Sentul City kantongi dana Rp1,9 triliun dari investor Jepang

Ia juga mengaku kesal atas sikap PT Sentul City karena beberapa kali menggusur warga di atas lahan yang mereka kuasai atas kepemilikan hak guna bangunan (HGB) di Kecamatan Babakanmadang, Kabupaten Bogor.

"Ternyata Pemkab Bogor sudah memberi teguran kepada pihak Sentul City. Namun, tidak diindahkan," terang Eni.

Sementara itu, Wakil Bupati Bogor Iwan Setiawan mengaku telah menerima banyak aduan dari masyarakat terkait dengan kerusakan lingkungan akibat pembangunan lahan milik PT Sentul City.

Baca juga: Putusan PKPU Sentul City berakhir damai

Iwan berharap Sentul City mengedepankan musyawarah mufakat dengan warga terkait dengan penggusuran agar seluruh pihak tidak ada yang merasa rugi.

“Ya, kami sudah pernah bersurat ke Sentul agar musyawarah mufakat itu diutamakan dengan warga. Kami sebagai pemerintah daerah juga harus melindungi masyarakat karena belakangan ini ada aduan soal banjir usai Sentul City membuka lahan," kata Iwan.

Ia juga meminta Sentul City untuk tidak sering melayangkan somasi kepada warga yang tinggal di atas lahan yang mereka kuasai sejak lama.

Pewarta: M. Fikri Setiawan

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022