Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, meluncurkan penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) di Kecamatan Telukjambe Barat, Karawang, sebagai upaya penanganan kemiskinan ekstrem di daerah setempat.
Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana dalam siaran pers yang diterima di Karawang, Selasa, menyampaikan BLT di Kecamatan Telukjambe Barat itu disalurkan kepada 40 ribu keluarga penerima manfaat (KPM).
"Masing-masing dari KPM itu akan mendapat BLT sebesar Rp200 ribu setiap bulan," katanya.
Baca juga: Program kemiskinan Pemkab Karawang dialihkan ke 25 desa kategori miskin ekstrem
Menurut dia, penyaluran BLT ini sebagai upaya Pemerintah Kabupaten Karawang dalam penanganan kemiskinan ekstrem yang berada disejumlah wilayah di Karawang.
Dengan adanya penyaluran BLT ini diharapkan dapat memberi banyak manfaat dan meringankan beban masyarakat miskin yang terdampak pandemi Covid-19.
Dalam surat edaran Nomor 460/6873/ Dinsos tentang Tertib Pelaksanaan Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dalam Penanganan Kemiskinan Ekstrem di Karawang Tahun 2021 dijelaskan bahwa penerima BLT harus mengambil sendiri dan tidak boleh diwakilkan.
Jika penerima BLT sakit dan tak bisa mengambilnya sendiri, maka hanya boleh diwakilkan oleh keluarga yang tertera dalam satu Kartu Keluarga dengan membawa KTP, KK asli dan surat kuasa dari penerima BLT tersebut.
Baca juga: Pemkab Karawang validasi data penduduk katagori miskin ekstrem
Selain itu, jika penerima tak sesuai dengan identitas yang terdaftar sebagai KPM, maka petugas harus melakukan verifikasi secara jelas dan tepat dengan ditandatangani oleh petugas.
Bupati menegaskan, besaran yang diterima oleh KPM senilai Rp400 ribu itu tanpa potongan. Itu adalah BLT dua bulan, November dan Desember 2021.
Sementara itu, sebelumnya Pemkab Karawang menyatakan akan memprioritaskan program pengentasan kemiskinan ekstrem di 25 desa yang tersebar di lima kecamatan.
Perwakilan dari Dinas Sosial Karawang Dani Laga menyampaikan, 25 desa itu di antaranya Desa Cemarajaya, Gebangjaya, Kedungjaya, Kedungjeruk Desa Kertarahayu (Kecamatan Cibuaya) serta Desa Karyamulya, Kutaampel, Segaran, Segarjaya dan Desa Telukbango (Kecamatan Batujaya).
Baca juga: Bappeda Karawang: Penduduk kategori miskin ekstrem capai 106.780 jiwa
Selanjutnya Desa Kiara, Pasirjaya, Sukajaya, Sumurgede dan Desa Tegalurung (Kecamatan Cilamaya Kulon) serta Desa Kutagandok, Kutakarya, Kutamukti, Sampalan dan Desa Sindangsari (Kecamatan Kutawaluya).
Sisanya tersebar di lima desa di Kecamatan Pedes, yakni Desa Jatimulya, Karangjaya, Kertaraharja, Payungsari dan Desa Randumulya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2021
Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana dalam siaran pers yang diterima di Karawang, Selasa, menyampaikan BLT di Kecamatan Telukjambe Barat itu disalurkan kepada 40 ribu keluarga penerima manfaat (KPM).
"Masing-masing dari KPM itu akan mendapat BLT sebesar Rp200 ribu setiap bulan," katanya.
Baca juga: Program kemiskinan Pemkab Karawang dialihkan ke 25 desa kategori miskin ekstrem
Menurut dia, penyaluran BLT ini sebagai upaya Pemerintah Kabupaten Karawang dalam penanganan kemiskinan ekstrem yang berada disejumlah wilayah di Karawang.
Dengan adanya penyaluran BLT ini diharapkan dapat memberi banyak manfaat dan meringankan beban masyarakat miskin yang terdampak pandemi Covid-19.
Dalam surat edaran Nomor 460/6873/ Dinsos tentang Tertib Pelaksanaan Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dalam Penanganan Kemiskinan Ekstrem di Karawang Tahun 2021 dijelaskan bahwa penerima BLT harus mengambil sendiri dan tidak boleh diwakilkan.
Jika penerima BLT sakit dan tak bisa mengambilnya sendiri, maka hanya boleh diwakilkan oleh keluarga yang tertera dalam satu Kartu Keluarga dengan membawa KTP, KK asli dan surat kuasa dari penerima BLT tersebut.
Baca juga: Pemkab Karawang validasi data penduduk katagori miskin ekstrem
Selain itu, jika penerima tak sesuai dengan identitas yang terdaftar sebagai KPM, maka petugas harus melakukan verifikasi secara jelas dan tepat dengan ditandatangani oleh petugas.
Bupati menegaskan, besaran yang diterima oleh KPM senilai Rp400 ribu itu tanpa potongan. Itu adalah BLT dua bulan, November dan Desember 2021.
Sementara itu, sebelumnya Pemkab Karawang menyatakan akan memprioritaskan program pengentasan kemiskinan ekstrem di 25 desa yang tersebar di lima kecamatan.
Perwakilan dari Dinas Sosial Karawang Dani Laga menyampaikan, 25 desa itu di antaranya Desa Cemarajaya, Gebangjaya, Kedungjaya, Kedungjeruk Desa Kertarahayu (Kecamatan Cibuaya) serta Desa Karyamulya, Kutaampel, Segaran, Segarjaya dan Desa Telukbango (Kecamatan Batujaya).
Baca juga: Bappeda Karawang: Penduduk kategori miskin ekstrem capai 106.780 jiwa
Selanjutnya Desa Kiara, Pasirjaya, Sukajaya, Sumurgede dan Desa Tegalurung (Kecamatan Cilamaya Kulon) serta Desa Kutagandok, Kutakarya, Kutamukti, Sampalan dan Desa Sindangsari (Kecamatan Kutawaluya).
Sisanya tersebar di lima desa di Kecamatan Pedes, yakni Desa Jatimulya, Karangjaya, Kertaraharja, Payungsari dan Desa Randumulya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2021