Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif mengatakan industri hulu minyak dan gas bumi membutuhkan investasi sebesar 187 miliar dolar AS untuk mencapai target peningkatan produksi pada 2030.

"Target peningkatan produksi migas nasional di tahun 2030, mustahil dapat dicapai jika tidak ada peningkatan investasi. Dibutuhkan investasi sekitar 187 miliar dolar AS dari tahun 2021 sampai 2030," ujarnya dalam keterangan di Jakarta, Senin.

Arifin menyampaikan bahwa rata-rata kebutuhan investasi setiap tahunnya mencapai sekitar 18 miliar dolar AS, maka dengan tingkat capaian investasi pada kisaran 10 sampai 11 miliar dolar AS membuat ada gap yang masih besar.

Pemerintah akan terus memberikan dukungan untuk pengembangan industri hulu migas nasional melalui penyederhanaan proses perizinan, memberikan insentif fiskal maupun nonfiskal, hingga membebaskan investor untuk memilih jenis kontrak yang dianggap memberikan tingkat keekonomian yang lebih sesuai keinginan berupa PSC cost recovery atau PSC gross split.

Baca juga: PLN sebut kompor listrik hemat pengeluaran negara Rp27,3 triliun
Baca juga: PLN optimistis PLTA Asahan III beroperasi tahun 2024

"Pemerintah telah menghilangkan pula biaya signature bonus, sehingga investor bisa memasukkan biaya ini sebagai bagian dari biaya operasi agar kebutuhan investasi dapat diturunkan. Kebijakan lainnya seperti DMO price yang diharapkan dapat meningkatkan ketertarikan investor menanamkan modalnya di industri hulu migas," kata Menteri Arifin.

Dengan dukungan-dukungan tersebut, Arifin berharap SKK Migas dapat mengoptimalkannya dengan melakukan eksekusi di lapangan melalui best effort serta extra ordinary effort untuk mencapai target produksi pada 2030.

Baca juga: ESDM raih pujian pembangunan energi berbasis lingkungan

"Saya mengingatkan pula agar industri hulu migas terus melakukan upaya kegiatan untuk mengurangi emisi karbon. Langkah ini penting agar dukungan terhadap industri hulu migas dapat terus didapatkan dari berbagai stakeholders," pungkas Arifin.

Pewarta: Sugiharto Purnama

Editor : Feru Lantara


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2021