Polres Sukabumi beserta jajaran hingga tingkat polsek memperketat peredaran minuman keras ilegal antardaerah untuk menjaga kondusifitas di masyarakat menjelang musim liburan Perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

"Kami sudah menginstruksikan kepada seluruh personel kepolisian yang bertugas di wilayah hukum Polres Sukabumi agar melakukan berbagai antisipasi terjadinya gangguan keamanan jelang hingga setelah libur Natal dan Tahun Baru salah satunya melakukan operasi pencegahan peredaran minuman keras ilegal," kata Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah kepada wartawan di Sukabumi, Minggu.

Baca juga: Polres Sukabumi sita ribuan botol miras

Ia pun mengapresiasi personelnya yang telah berhasil mengungkap berbagai bentuk peredaran minuman keras ilegal, seperti salah satunya pengungkapan kasus pembuatan minuman keras oplosan yang dilakukan personel Polsek Nagrak pada Sabtu (18/12) saat operasi pemberantasan penyakit masyarakat (pekat).

Dalam penggerebekan itu, polisi menemukan 12 jeriken minuman keras oplosan yang masing-masing jeriken berisikan lima liter minuman keras oplosan yang disembunyikan HG di dalam rumahnya di Kampung Depok, Desa Cisarua, Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi.

Baca juga: Penyelundupan ribuan botol minuman keras berhasil digagalkan Polres Sukabumi Kota

Sementara Kapolsek Nagrak AKP Deden Sulaeman mengatakan pengungkapan lokasi pembuatan minuman keras oplosan ini merupakan laporan masyarakat dan hasil penyelidikan anggotanya. Adanya informasi tersebut pihaknya langsung ke lokasi dan berhasil menemukan barang bukti yang disembunyikan pemiliknya di dalam rumahnya.

Pengakuan dari tersangka yang merupakan perajin minuman keras oplosan ini kepada polisi, bahwa air haram tersebut rencananya akan dikirim ke wilayah Bogor dan diedarkan di daerah tersebut. "Bahan baku untuk pembuatan minuman keras dengan kadar alkohol tinggi ini dari buah nira kemudian diolah hingga menjadi tuak," kata Deden.

Baca juga: Ribuan botol miras dimusnahkan jelang Natal dan Tahun Baru 2020

Menurut Deden, pihaknya tidak akan berhenti untuk mengungkap kasus peredaran minuman keras ilegal maupun penyakit masyarakat lainnya seperti peredaran narkoba untuk menjaga kondisi daerah menjelang libur perayaan Natal dan Tahun Baru.

Selain itu, operasi pekat dengan sasaran peredaran minuman keras ini merupakan atensi dan perintah langsung dari Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah untuk menjaga kondisi daerah dari berbagai gangguan keamanan yang ditimbulkan akibat mengkonsumsi minuman haram ini. 

Pewarta: Aditia Aulia Rohman

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2021