Karawang (Antara Megapolitan) - Cita-cita Dinas Perindustrian Perdagangan Pertambangan dan EnergiKabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat, menjadi daerah tertib ukur sudah di depan mata.

Hal itu diawali dengan telah diterimanya peralihan kewenangan atas tera ulang alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar).

"Sekarang kita memiliki gedung UPTD Metrologi Legal yang di antara tugasnya melakukan tera dan tera ulang alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya," kata Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Pertambangan dan Energi (Disperindagtamben) setempat Hanafi, di Karawang, Selasa.

Hanafi menjelaskan, proses kepemilikan gedung UPTD Metrologi Legal itu cukup panjang. Disperindagtamben Karawang merintis pembangunan gedung Metrologi legal sejak tahun 2011.

Keberadaan gedung UPTD Metrologi Legal Disperindagtamben Karawang diperlukan, karena itu menjadi syarat utama agar Karawang berwenang melakukan kegiatan tera dan tera ulang secara langsung, tanpa mengandalkan Pemprov Jabar.

Selama lima tahun terakhir, Disperindagtamben sudah mempersiapkan agar Pemprov Jabar menyerahkan wewenang kegiatan tera dan tera ulang ke Karawang.

Tidak hanya gedung serta sarana dan prasarana yang disiapkan. Sumber daya manusia atau tenaga ahli dan tenaga terampil pun dipersiapkan untuk memuluskan keinginan menerima wewenang kegiatan tera dan tera ulang itu.

"Proses untuk memiliki gedung UPTD Metrologi Legal dan menerima wewenang kegiatan tera ulang itu cukup panjang. Bahkan, beberapa kali kita mendapat hambatan dari pemerintah provinsi," katanya.

Pada tahun 2014, Disperindagtamben Karawang mendapatkan kucuran dana dari pemerintah pusat berupa bantuan Dana Alokasi Khusus sekitar Rp4,4 miliar.

Selain bantuan anggaran untuk pembangunan gedung UPTD Metrologi Legal, Disperindagtamben Karawang juga mendapat bantuan sejumlah kendaraan roda dua dan roda empat untuk operasional kegiatan.

Dengan begitu, setelah gedung UPTD Metrologi Legal Disperindagtamben Karawang diresmikan pada Selasa (10/11/15), maka petugas UPTD Metrologi Legal bisa langsung melakukan kegiatan tera dan tera ulang di wilayah Karawang dan luar Karawang.

Keinginan Karawang untuk mendapat kewenangan langsung kegiatan tera itu sendiri tidak semata-mata mengejar peningkatan pendapatan asli daerah.

Diakuinya, potensi pendapatan asli daerah kegiatan tera ulang bisa mencapai Rp3,5 miliar jika digarap secara maksimal.

Selain bertujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah, kegiatan tera juga dilakukan untuk tujuan mulya, yakni melindungi konsumen dari kecurangan pedagang yang kemungkinan mengurangi alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya saat bertransaksi.

Sebab dalam ketentuannya, dalam Undang Undang Nomor: 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal, semua jenis alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya wajib ditera ulang secara teratur.

Jenis alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya yang wajib ditera ulang itu sendiri cukup banyak.

Berbagai jenis alat yang wajib ditera ulang itu tersebar di pasar-pasar tradisional, pasar modern, hingga di perusahaan-perusahaan.

"Kegiatan tera ulang juga dianjurkan agama. Di antaranya dalam ajaran Islam, pedagang diwajibkan untuk jujur dan tidak mengurangi timbangannya," kata Hanafi.

Jika alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya itu benar-benar sesuai standar, maka tidak hanya konsumen yang diuntungkan. Pedagang juga sebenarnya akan diuntungkan, karena kepercayaan konsumen dengan sendirinya akan meningkat.

Atas hal itu, ia mengimbau agar seluruh pedagang melakukan kegiatan tera ulang secara rutin. Sebab, melakukan tera ulang secara rutin berarti telah mematuhi ajaran agama, dan membantu pemerintah melindungi konsumen.

Pelaksana Tugas Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana mengatakan, keberadaan gedung UPTD Metrologi Legal Disperindagtamben itu merupakan salah satu syarat bagi daerah untuk memberikan pelayanan tera dan tera ulang alat ukur takar timbang dan perlengkapannya, selain kemampuan sumber daya manusia serta sarana prasarana.

Cellica mengaku bangga karena Karawang kini memiliki gedung UPTD Metrologi Legal. Dengan begitu, Karawang menjadi kabupaten/kota keenam di Indonesia yang menerima peralihan kegiatan tera ulang dari pemerintah provinsi.


                    Tuntas Tahun 2017

Dirjen Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan, Widodo, yang meresmikan gedung UPTD Metrologi Legal Karawang, mengatakan, dengan diresmikannya gedung UPTD Metrologi Legal di Karawang, maka kini sudah ada enam kabupaten/kota di Indonesia yang memiliki gedung itu.

Sedangkan di Jawa Barat, hingga saat ini baru ada satu kabupaten/kota yang memiliki gedung UPTD Metrologi Legal dan berwenang melakukan kegiatan tera ulang, yakni Karawang.

Widodo mendorong agar kabupaten/kota di seluruh Indonesia menyiapkan peralihan kewenangan tentang kegiatan tera ulang alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya itu.

"Peralihan kewenangan kegiatan tera ulang dari Pemerintah Provinsi ke Pemkab/Pemkot itu sesuai Undang Undang Nomor: 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah," katanya.

Atas ketentuan peralihan kewenangan kegiatan tera ulang alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya itu, maka ia mengingatkan agar kabupaten/kota di seluruh Indonesia melakukan berbagai persiapan.

Di antara persiapan yang dilakukan menjelang diberlakukannya peralihan kewenangan kegiatan tera ulang itu adalah, setiap kabupaten/kota wajib memiliki UPTD Metrologi Legal serta sumber daya manusia.

Pihak Dirjen Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan sendiri menargetkan pada tahun 2017 seluruh kabupaten/kota di seluruh Indonesia harus sudah siap menerima peralihan kewenangan kegiatan tera ulang.

"Kami siap membimbing serta membantu daerah selama proses persiapan peralihan kewenangan kegiatan tera ulang itu. Seperti di Karawang, kami telah membantu dalam hal anggaran serta pengadaan kendaraan operasional," katanya.

Seluruh Pasar di Karawang Tertib Ukur Dinas Perindustrian Perdagangan Pertambangan dan Energi Karawang berkeinginan menciptakan daerah tertib ukur setelah menerima peralihan wewenang kegiatan tera dari Pemprov Jabar.

"Untuk tahap awal menuju daerah tertib ukur, UPTD Metrologi Legal akan mengoptimalkan kegiatan tera ulang di pasar-pasar. Dengan begitu nantinya seluruh pasar akan tertib ukur, dan menyusul Karawang menjadi daerah tertib ukur," kata Kepala Disperindagtamben Karawang Hanafi menambahkan.

Ia juga menargetkan untuk memaksimalkan kegiatan tera ulang. Sebab sebelumnya, saat kegiatan tera ulang masih digarap Pemprov Jabar melalui Balai Kemetrologian Karawang (Unit Pelaksana Teknis Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jabar) itu tidak maksimal.

Balai Kemetrologian Karawang hanya mampu melakukan kegiatan tera di sejumlah titik sekitar Karawang selama 75 hari. Hal itu dinilai tidak maksimal dalam upaya melindungi konsumen dari bentuk kecurangan UTTP.

Kondisi tersebut terjadi karena Balai Kemetrologian itu tidak hanya bertanggungjawab melakukan kegiatan tera di Karawang. Selain itu, juga bertanggung jawab melakukan kegiatan tera alat UTTP di Kabupaten/Kota Bekasi, Subang, dan Purwakarta.

"Tahun depan, kami menargetkan seluruh pasar yang ada di Karawang akan menjadi pasar terib ukur," kata Hanafi menegaskan.

Pada bagian lain, Dirjen Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan Widodo menyambut baik keinginan Karawang mewujudkan daerah tertib ukur.

Tetapi untuk mewujudkan pasar tertib ukur, katanya lebih lanjut, nantinya harus dibangun pos tertib ukur di seluruh pasar tradisional sekitar Karawang.


           Sahabat Konsumen dan Produsen

UPTD Metrologi Legal juga menghadapi tugas besar dalam melindungi Konsumen.

Tugas besar melindungi konsumen itu dari berbagai kecurangan pedagang kini di hadapkan UPTD Metrologi Legal Disperindagtamben Karawang.

Secara operasional, Metrologi memiliki ruh menegakkan keadilan. Sehingga ada 'benang merah' dalam hal perlindungan konsumen.

Disperindagtamben Karawang berkomitmen tidak hanya melulu meningkatkan pendapatan asli daerah dengan keberadaan UPTD Metrologi Legal tersebut, tetapi juga berkeinginan untuk terus membina pelaku usaha serta melindungi para konsumen.

Kepala UPTD Metrologi Legal Kabupaten Karawang, Susilawati mengatakan, keberadaan regulasi tentang kemetrologian memang ada benang merahnya dengan Undang Undang Nomor: 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Atas hal itu, maka UPTD Metrologi Legal Karawang mengusung Motto "Metrologi Sahabat Konsumen dan Produsen".

Ia mengharapkan agar seluruh stafnya bisa bekerja secara maksimal dalam melakukan kegiatan tera dan tera ulang. Sehingga tidak ada konsumen yang merasa dirugikan karena kurangnya timbangan.

Hal tersebut juga akan meringankan cita-cita Disperindagtamben Karawang dalam mewujudkan daerah tertib ukur.

Regulasi terbentuknya UPTD Metrologi Legal Disperindagtamben Kabupaten Karawang itu sendiri ialah Undang Undang Nomor: 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal. Selain itu, juga sesuai dengan Undang Undang Nomor: 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Menurut dia lagi, kegiatan Metrologi pada UPTD Metrologi Legal Disperindagtamben Karawang secara resmi telah dimulai sejak diperolehnya Surat Keputusan Kemampuan Pelayanan Tera dan Tera Ulang dari Dirjen Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Kemendag.

"Tetapi kita baru memulai kegiatan seputar kemetrologian sejak awal Oktober 2015," kata dia.

Seiring dengan masih barunya UPTD Metrologi Legal Karawang, maka Susilawati akan mengoptimalkan sosialisasi seputar kemetrologian kepada masyarakat dan pelaku usaha. Sehingga, kesadaran terkait pentingnya kegiatan tera ulang itu muncul di kalangan konsumen dan pelaku usaha. (Adv).

Pewarta: M.Ali Khumaini

Editor : M. Tohamaksun


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2015