Sukabumi, (Antara Megapolitan) - Seorang TKW asal Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat yang terbebas dari hukuman pancung di Arab Saudi, Emi binti Katma Mum akhirnya dipulangkan ke Indonesia dan saat ini sudah tiba di Jakarta.

"Alhamdulillah akhirnya Emi bisa pulang ke tanah air dan terbebas dari hukuman pancung yang kasusnya terjadi sejak 2011," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sukabumi, Aam Amar Halim kepada wartawan di Sukabumi, Senin.

Menurutnya, pahlawan devisa yang tinggal di Kampung Munjul, Kecamatan Gegerbitung, informasinya masih dalam perjalanan pulang dari Jakarta. Emi dijatuhi hukuman pancung oleh Kerajaan Arab Saudi karena dituduh telah membunuh bayinya sendiri, namun upaya berbagai pihak mulai dari pemda, pemerintah pusat, BNP2TKI hingga serikat buruh migran nasib TKW ini berhasil diselamatkan.

Informasinya untuk serah terima Emi dari Kementerian Luar Negeri RI dan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI) akan dilakukan di Kantor Kecamatan Gegerbitung. Dengan dipulangkannya wanita berusia 30 tahun ini maka tidak ada lagi warga Kabupaten Sukabumi yang terancam hukuman pancung di Arab Saudi.

"Kami terus memantau seluruh TKI yang ada di luar negeri, karena setiap tahunnya selalu ada saja laporan TKI yang bermasalah namun dibandingkan dengan beberapa tahun ke belakang, kasus permasalahan buruh migran berkurang," tambahnya.

Aam mengatakan sebelumnya ada tiga TKW yang terancam hukuman pancung yakni Mesi binti Dama Idod warga Kampung Pasirceri, Desa Cibenda, Kecamatan Simpenan dan Neneng Sunengsih binti Mamih Ujan asal Kampung Kubengan Cijoho RT 03 RW 03 Desa Bojongkalong, Kecamatan Nyalindung yang keduanya pulang pada 2012 lalu terakhir Emi yang baru saja dipulangkan.

Pewarta: Aditya A Rohman

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2015