Samsat Kota Bogor, Jawa Barat mencatat terdapat lebih kurang 29 persen atau 129.000 unit dari 459.000 kendaraan roda empat atau mobil di wilayahnya menunggak pajak yang perlu dioptimalkan dengan cara menggelar razia "sadar bayar" untuk menunjang pendapatan asli daerah (PAD) setempat. 

Kasi Penerimaan dan Penagihan Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) Wilayah Kota Bogor dari Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat Cecep Rohimat, saat ditemui di lokasi razia di Jalan Pajajaran dekat pertigaan arah Bantar Kemang, mengatakan razia bertujuan menelusuri kendaraan-kendaraan roda empat yang menunggak dan tidak melakukan daftar ulang. 

"Kami melakukan razia untuk memberi terapi supaya taat membayar pajak kendaraan bermotor," katanya. 

Bapenda menggandeng kepolisian untuk melakukan razia kesadaran menbayar pajak kendaraan kali ini.  

Pemerintah menyasar kepatuhan bayar pajak kendaraan roda empat karena jumlah tunggakan yang cukup besar dengan rata-rata per kendaraan sebesar Rp4 juta dikalikan dengan ratusan ribu pemilik kendaraan yang abai terhadap kewajibannya. 

Sementara, PAD Kota Bogor salah satunya mengandalkan pajak kendaraan bermotor. 

Masyarakat perlu mengetahui, kata Cecep, jika dibandingkan dengan pajak kendaraan roda dua atau sepeda motor, dana pajak mobil jauh lebih besar. 

"Karena kalau roda empat, perbandingannya satu roda empat banding 20 sepeda motor. Jadi kami sasarannya roda empat untuk pendapatan PAD-nya lebih besar," kata dia. 

Cecep pun menyampaikan Samsat Kota Bogor membawa beberapa mobil Samsat Keliling (Samling) di lokasi razia untuk memfasilitasi masyarakat membayar tunggakan langsung di tempat.

Para penunggak pun diberi edukasi bahwa pada Pendemi COVID-19 ini Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengadakan program Triple Untung Plus, yakni program memangkas denda pajak kendaraan bermotor. 

Berlangsungnya program Triple Untung Plus itu akan berlangsung di Kota Bogor hingga 24 Desember 2021. 

Di dalam program ini, penunggak pajak kendaraan yang sudah mencapai 10 tahun akan dibebaskan dari dendanya dan hanya membayar pokok pajak selama lima tahun. 

Lalu, bagi penunggak pajak kendaraan lima tahun ke bawah hanya dikenakan biaya pokok pajak. 

"Jadi ini kesempatan untuk masyarakat Kota Bogor ada program Triple Untung Plus, kesempatan yang nunggak-nunggak untuk bayar pajak secepatnya, karena tahun depan belum tentu ada," ujarnya. 



 

Pewarta: Linna Susanti

Editor : Budi Setiawanto


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2021