Depok, 21/5 (ANTARA) - Kepala Seksi Produksi Tanaman Pangan dan Holtikultura Kota Depok Ety Nur Rahmawati menyatakan pihaknya berupaya mempertahankan lahan pertanian dari pembangunan jalan tol maupun perumahan.

"Agar tidak beralihfungsi kami berupaya agar perlindungan pada lahan pertanian bisa dimasukkan ke dalam  Raperda RT/RW dan saat ini masih dalam pembahasan," kata Ety di Depok, Jawa Barat, Senin.

Ia mengatakan, sampai saat ini lahan pertanian di Depok seluas 5,9 persen dari luas wilayan Kota Depok, namun seiring dengan pembangunan banyak lahan pertanian yang beralih fungsi. "Kita berupaya agar lahan pertanian ini bisa dipertahankan melalui Raperda RT/RW," ujarnya.

Menurut dia, lahan pertanian harus dipertahankan karena merujuk pada  UU Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan. "Selain adanya pembangunan tol, lahan pertanian juga terkikis oleh pembangunan perumahan," tuturnya.
Dia mengatakan, pembangunan jalan tol Depok-Antasari rencananya akan mengikis lahan pertanian di Kelurahan Krukut 17,78 hektare, Kelurahan Limo 17,95 hektare dan Kelurahan Grogol 59,28 hektare.

Sementara itu, Kepala Bidang Tata Ruang Distarkim Kota Depok Djatmiko mengakui dari lahan pertanian di Depok yang termasuk dalam kategori lahan pertanian adalah  217 ha.

Ia mengatakan berdasarkan fakta di lapangan dan data  lahan pertanian berbeda. Sejumlah lahan pertanian tersebut juga milik pribadi.

Menurut dia, data lahan pertanian yang dimiliki Dinas Pertanian itu berbeda dengan fakta di lapangan. Apalagi, kalau di lihat dari sejarah kepemilikan lahan pertanian tersebut.

Dia mengatakan, secara historis terkait lahan pertanian sudah ada aturannya pada  Perda Nomor 12 Tahun 2001  tentang RT/RW yang menyangkut posisi tanah pertanian dikuasai pengembang karena ada HGB (hak guna bangunan).

Dia mengatakan, pada  2009  disahkannya Perda Nomor 2 Tahun 2009 yang mengharuskan lahan pertanian pada perumahan, yang mengharuskan pemilik perumahan agar menyediakan lahan pertanian dan tidak bisa diubah untuk bangunan.

"Para pengembang ini banyak yang protes. Sebab, lahan perumahan tersebut merupakan miliknya dan berhak digunakan apa saja," ujarnya.
 


Feru L

Pewarta:

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2012