Karawang, (Antara Megapolitan) - Aparat kepolisian dari Unit Satnarkoba Polres Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menahan dua pengedar ganja setelah ditangkap di tempat yang berbeda sekitar Karawang.

Kasatnarkoba Polres Karawang AKP Ahmad Faisal Pasaribu, Rabu, mengatakan, dua pengedar narkoba jenis ganja yang masing-masing bernama Pepen Apendi dan Angga Indriyana itu ditangkap pada Rabu (28/10) di dua tempat yang berbeda.

"Dua pengedar itu ditangkap di rumahnya masing-masing," katanya, di Karawang.

Pelaku bernama Pepen ditangkap di rumahnya, Dusun Pakuncen, Desa Sukaharja, Kecamatan Telukjambe Timur. Sedangkan pelaku lainnya, Angga Indriyana ditangkap di rumahnya, Dusun Adiarsa Pusaka, Kelurahan Adiarsa Barat, Kecamatan Karawang Barat.

Menurut Kasatnarkoba, dua pengedar narkoba jenis ganja itu diringkus jajaran kepolisian dari Satnarkoba Polres Karawang dalam sebuah penggerebekan di dua tempat berbeda, yakni di Kecamatan Telukjambe Timur dan Kecamatan Karawang Barat.

Dari tangan kedua pelaku, aparat kepolisian setempat mengamankan dua bungkus ganja berukuran sedang dan satu bungkus besar ganja seberat 500 gram.

Ia menyatakan, kedua pelaku ditangkap setelah sebelumnya angota satnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat di dua wilayah tersebut ada orang yang mengedarkan narkoba.

"Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dengan cara mengintai kediaman pelaku. Setelah itu baru dilakukan penyergapan," katanya.

Akibat perbuatannya, kini kedua pelaku meringkuk di rumah tahanan Polres Karawang. Kedua pelaku masing-masing akan dijerat hukum sesuai dengan pasal 114 ayat (1) jo 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pewarta: M Ali Khumaini

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2015