Sebanyak 18 adegan ditampilkan Polres Kabupaten Karawang dalam rekonstruksi pembunuhan bos rumah makan padang, Khairul Amin (54), di Karawang, Jawa Barat, Kamis.
Wakapolres Karawang Kompol Ahmad Faisal Pasaribu usai rekonstruksi mengatakan 18 adegan yang ditampilkan dalam rekonstruksi tersebut digelar di empat tempat kejadian, yakni mulai dari rumah korban, di jalan raya, di kawasan GOR Panatayudha dan di depan KFC.
Menurut dia, rekonstruksi digelar untuk mengecek kesesuaian keterangan para pelaku dan saksi yang sebelumnya telah dimintai keterangan.
Kasus pembunuhan itu terjadi pada 27 Oktober 2021. Ada enam pelaku yang sudah ditangkap, yakni NW yang merupakan istri korban, AM (25), H (39), BN (34), RN (33) dan MH (25).
Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa sejumlah senjata tajam, sejumlah handphone, surat pernyataan kerja, dan lain-lain.
Sementara itu, proses rekonstruksi kasus pembunuhan tersebut dikawal ketat jajaran kepolisian dari Polres Karawang bahkan para pelaku diangkut dengan kendaraan taktis saat dibawa dari lokasi kejadian yang satu ke lokasi kejadian lainnya.
Sementara itu, akibat perbuatannya para pelaku NW, AM, H, BN, RN, MH dijerat pasal 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau hukuman mati.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2021
Wakapolres Karawang Kompol Ahmad Faisal Pasaribu usai rekonstruksi mengatakan 18 adegan yang ditampilkan dalam rekonstruksi tersebut digelar di empat tempat kejadian, yakni mulai dari rumah korban, di jalan raya, di kawasan GOR Panatayudha dan di depan KFC.
Menurut dia, rekonstruksi digelar untuk mengecek kesesuaian keterangan para pelaku dan saksi yang sebelumnya telah dimintai keterangan.
Kasus pembunuhan itu terjadi pada 27 Oktober 2021. Ada enam pelaku yang sudah ditangkap, yakni NW yang merupakan istri korban, AM (25), H (39), BN (34), RN (33) dan MH (25).
Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa sejumlah senjata tajam, sejumlah handphone, surat pernyataan kerja, dan lain-lain.
Sementara itu, proses rekonstruksi kasus pembunuhan tersebut dikawal ketat jajaran kepolisian dari Polres Karawang bahkan para pelaku diangkut dengan kendaraan taktis saat dibawa dari lokasi kejadian yang satu ke lokasi kejadian lainnya.
Sementara itu, akibat perbuatannya para pelaku NW, AM, H, BN, RN, MH dijerat pasal 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau hukuman mati.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2021